Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman(Unsoed) Purwokerto, Prof Dr M Fauzan menyebut MKMK bisa membatalkan Putusan MK nomor 90 tahun 2023.
Bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka melakukan pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 di Komisi Pemilihan Umum RI , Jakarta, Rabu .
Atas putusan yang telah diambil lanjut Fauzan maka ada beberapa kemungkinan, pertama tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif , kedua perlu diingat bahwa di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas, jika ini yang menjadi pertimbangan, bisa saja MKMK ada kemungkinan keluar dari pakem hukum tata negara positif dan menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusannya tidak...
"Itu kan sudah saya bilang waktu di sidang. Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap," ucap Jimly. Meski demikian, kata Jimly, Majelis Kehormatan tetap harus mengadakan sidang, meski bukti-bukti sudah lengkap. Ia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ada temuan-temuan baru terkait dengan dugaan pelanggaran etik berkenaan putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: Saya Belum Yakin Bisa Batalkan Putusan MK Soal Syarat Capres-CawapresKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres.
Baca lebih lajut »
Pakar: MKMK Bisa Batalkan Putusan MK Soal Syarat Usia Capres-CawapresPakar hukum Universitas Soedirman Fauzan menyebut ada dua mekanisme yang bisa dilakukan MKMK untuk membatalkan putusan tersebut, bisa langsung atau tidak.
Baca lebih lajut »
Kaesang Pastikan PSI Tetap Dukung Prabowo Jika Putusan MKMK Batalkan Gibran Jadi CawapresKetua Umum PSI Kaesang Pangarep memastikan bakal tetap berada di Koalisi Indonesia Maju dan mendukung Prabowo Subianto bila Gibran batal Cawapres.
Baca lebih lajut »
Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Gugur, MKMK Kejar Tayang Ketok PaluPutusan MKMK ini nantinya berkemungkinan bisa mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minmal capres dan cawapres.
Baca lebih lajut »
Jimly Tegaskan MKMK Tak Bisa Ubah Putusan Syarat Usia Capres dan CawapresKetua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie menegaskan, sulit untuk menabrak ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca lebih lajut »