MK sudah terbiasa melakukan verifikasi terhadap alat bukti yang jumlah sangat banyak seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Jakarta, Beritasatu.com - Hakim Mahkamah Konstitusi I Gede Palguna mengatakan pihaknya melakukan verifikasi secara berlapis semua alat bukti perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres. Menurut Palguna, semua alat bukti dari para pihak yang masuk ke MK langsung diverifikasi berlapis.
Setiap alat bukti yang masuk ke MK, kata Palguna, akan diverifikasi oleh satuan tugas yang terbagi dalam sejumlah tim. Satgas ini bertugas melakukan verifikasi awal tentang jumlah alat bukti yang diserahkan dan jenis-jenis alat bukti. Setelah itu, hakim MK akan melakukan verifikasi. Palguna menegaskan alat bukti yang akan disahkan hakim MK di sidang harus sudah terverifikasi. Hal tersebutlah yang membuat alat bukti baru yang diserahkan para pihak di sidang tidak bisa langsung disahkan karena belum terverifikasi.
Lebih lanjut, Palguna mengatakan pihaknya tidak terlalu sulit melakukan verifikasi alat bukti yang diserahkan para pihak. Apalagi,
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Puluhan Boks Alat Bukti Perkara Sengketa Pilpres Tiba di MKTotal sudah ada 51 satu boks alat bukti yang tiba di MK pada hari ini.
Baca lebih lajut »
Alat Bukti KPU Mulai Tiba di MK
Baca lebih lajut »
KPU Kirim 2 Truk Alat Bukti Sengketa Pilpres ke MKAlat bukti sengketa Pilpres yang dikirim KPU ke MK bisa bertambah.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Serahkan 151 Halaman Keterangan dan 134 Alat Bukti ke MKSebagai pihak pemberi keterangan, lembaganya diwajibkan memberikan jawaban kepada MK paling lambat hari ini sebelum sidang...
Baca lebih lajut »
Bawa Banyak Alat Bukti, KPU: Kami Serius Hadapi Gugatan di MKMenurut Hasyim, banyaknya alat bukti menunjukkan KPU benar-benar serius mempersiapkan jawaban ke MK.
Baca lebih lajut »
Alat Bukti Pemilu Mulai Diangkut dari KPU ke MKBerkas alat bukti Pemilihan Umum 2019 yang dikumpulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). GugatanPilpres2019 KPU MK
Baca lebih lajut »