MK Ubah Syarat Usung Calon Kepala Daerah, Ini Perolehan Suara Pileg DPRD Jakarta 2024

Partai Politik Berita

MK Ubah Syarat Usung Calon Kepala Daerah, Ini Perolehan Suara Pileg DPRD Jakarta 2024
Mahkamah KonstitusiPilkadaPdip
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 90%

Dengan perubahan ini, banyak parpol dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

PDIP akan menggelar rapat menentukan siapa cagub yang akan diusung di Pilgub Jakarta. Ini setelah Mahkamah Konstitusi atau MK putuskan perubahan ambang batas ajukan calonMK memutuskan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD

Ridwan Kamil alias RK memborong 12 dukungan partai politik untuk maju di Pilgub Jakarta. 10 parpol di antaranya memiliki kursi DPRD Jakarta.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Mahkamah Konstitusi Pilkada Pdip Anies Baswedan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Bisa Usung Anies BaswedanMK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Bisa Usung Anies BaswedanKhusus untuk di Jakarta, Titi mengatakan, peluang Anies Baswedan untuk diusung PDIP sangat terbuka lebar dengan syarat yag tercantum dalam putusan MK terbaru.
Baca lebih lajut »

MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Peluang PDI-P Usung Anies-Hendrar TerbukaMK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Peluang PDI-P Usung Anies-Hendrar TerbukaPeluang PDI-P mengusung calon di Pilkada Jakarta kembali terbuka setelah putusan MK. Seperti apa putusan itu?
Baca lebih lajut »

Kabar Baik untuk PDIP, MK Ubah Syarat Usung Paslon di PilkadaKabar Baik untuk PDIP, MK Ubah Syarat Usung Paslon di PilkadaMahkamah Konstitusi (MK) kembali mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Salah satu isinya
Baca lebih lajut »

MK Ubah Syarat Pilkada-Partai Buruh Siap Usung Anies di Pilgub JakartaMK Ubah Syarat Pilkada-Partai Buruh Siap Usung Anies di Pilgub JakartaPartai Buruh siap mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024 usai keputusan MK.
Baca lebih lajut »

Wacana KIM Plus Bakal Usung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta, PDIP Tegas Bakal usung Calon SendiriWacana KIM Plus Bakal Usung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta, PDIP Tegas Bakal usung Calon SendiriBerita Wacana KIM Plus Bakal Usung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta, PDIP Tegas Bakal usung Calon Sendiri terbaru hari ini 2024-08-05 20:13:34 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

MK Tolak Ubah Aturan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Tak Bisa Maju di PilgubMK Tolak Ubah Aturan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Tak Bisa Maju di PilgubBerita MK Tolak Ubah Aturan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Tak Bisa Maju di Pilgub terbaru hari ini 2024-08-20 15:17:11 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 12:11:06