Firli Bahuri menegaskan, KPK merupakan lembaga yang tidak terpengaruh oleh kekuasaan mana pun.
Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu dari empat tahun menjadi lima tahun. "Lembaga KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu .
Sebelumnya, MK resmi mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Mereka menganggap kalau masa jabatan empat tahun itu tidak konstitusional. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar melalui video yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Kamis . "Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Top 3 News: Firli Bahuri dan Idris Sihite Sudah Diperiksa Dewas KPK Terkait Kebocoran Penyelidikan KorupsiDewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Sihite.
Baca lebih lajut »
Jeng-jeng! Ini Dia 16 Pejabat Kemenkeu yang Terlibat Transaksi MencurigakanKetua KPK Firli Bahuri membeberkan daftar nama pejabat Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi mencurigakan.
Baca lebih lajut »
Guru Besar UGM Setuju Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Menyesuaikan Putusan MKGuru besar Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Nurhasan Ismail menilai keputusan MK menambah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun tidak perlu diperdebat...
Baca lebih lajut »
Firli Bahuri Sebut Andhi Pramono Punya Transaksi Mencurigakan Rp 60 MiliarKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan bahwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono miliki nominal transaksi sebanyak Rp60 miliar.
Baca lebih lajut »
KPK Proses 16 Tersangka dari Laporan Satgas TPPU, Firli: Kami Tidak Banyak BicaraSebanyak 33 laporan Satga TPPU terkait transaksi janggal Rp 349 triliun telah diterima KPK dan kini sedang dan telah diproses hukum.
Baca lebih lajut »
Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Firli: Putusan MK adalah Undang-UndangKPK akan menghormati putusan MK terkait dengan perpanjangan jabatan pimpinan lembaga antirasuah menjadi lima tahun.
Baca lebih lajut »