Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan, seluruh partai politik yang tergabung dalam KIM Plus sedang mempelajari putusan MK yang mengubah ambang batas calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional , Zulkifli Hasan mengaku, pihaknya sudah mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas calon kepala daerah pada Pilkada 2024 .
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, esensi dari Pasal tersebut sebenarnya sama dengan Pasal 59 ayat Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya. Adapun isi pasal 40 ayat Undang-Undang Pilkada sebelum diubah yakni, 'Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut
MK Pilkada 2024 Ambang Batas Ambang Batas Calon Kepala Daerah Pilkada Pilkada Serentak Pilkada Serentak 2024 Zulkifli Hasan Zulhas Putusan MK
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Zulkifli Hasan Terbitkan Aturan Baru Minyakita, DMO CPO Dihapus?Mendag Zulhas menerbitkan Permendag No 18/2024 yang telah berlaku sejak 14 Agustus 2024.
Baca lebih lajut »
Irjen Karyoto Kerahkan 88.375 Personel Gabungan Amankan Pilkada di WilayahnyaPolda Metro Jaya menggelar apel Operasi Mantap Praja Jaya 2024 guna menghadapi Pilkada serentak 2024.
Baca lebih lajut »
Daftar Sementara 3,9 Juta Pemilih, Warga Kalbar Berkesempatan Beri MasukanJumlah pemilih sementara Pilkada Kalbar 2024 turun tipis dibandingkan daftar pemilih tetap Pilpres dan Pileg 2024.
Baca lebih lajut »
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka Lagi Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara DaftarnyaPendaftaran KIP Kuliah 2024 dibuka lagi mulai 29 Juli 2024 hingga 31 Oktober 2024.
Baca lebih lajut »
Zulhas Bantah KIM Retak Karena Beda Dukungan Pilkada 2024Ketua Umum PANZulkifli Hasan Zulhas membantah jika anggota-anggotaKoalisi Indonesia Maju KIM retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024
Baca lebih lajut »
Soal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta 2024, Zulhas Ikut Arahan PrabowoKetum PAN, Zulkifli Hasan mengungkapkan, partai politik yang tergabung dalam KIM akan mengikuti arahan dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk mengusung bakal calon untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.
Baca lebih lajut »