MK Tolak Permohonan Uji Materi Kewajiban Mencantumkan Agama di KK dan KTP

News Berita

MK Tolak Permohonan Uji Materi Kewajiban Mencantumkan Agama di KK dan KTP
Mahkamah KonstitusiKebebasan BeragamaAdministrasi Kependudukan
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 78%

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). MK menegaskan, konsep kebebasan beragama di Indonesia bukan kebebasan untuk tidak memeluk agama tetapi membentuk karakter bangsa sebagai bangsa beragama.

Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis .

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat. Terkait dalil permohonan itu, MK menegaskan, konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukanlah kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Mahkamah Konstitusi Kebebasan Beragama Administrasi Kependudukan KK KTP

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

McConnell Desak Mahkamah Agung Tolak Upaya TikTok Blok Undang-undang LaranganMcConnell Desak Mahkamah Agung Tolak Upaya TikTok Blok Undang-undang LaranganKetua Partai Republik di Senat AS, Mitch McConnell, mendesak Mahkamah Agung AS untuk menolak upaya TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, untuk memblokir undang-undang yang memaksa aplikasi video pendek itu dijual. Jika tidak, TikTok akan dilarang atas dasar keamanan nasional.
Baca lebih lajut »

MK Ungkap UU Pilkada dan UU Pemilu Paling Banyak Diuji pada 2024MK Ungkap UU Pilkada dan UU Pemilu Paling Banyak Diuji pada 2024Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan MK menerima permohonan pengujian 88 undang-undang pada 2024.
Baca lebih lajut »

Presiden Prabowo Subianto Berniat Ampuni Koruptor, Yusril: Tidak Melanggar Undang-UndangPresiden Prabowo Subianto Berniat Ampuni Koruptor, Yusril: Tidak Melanggar Undang-UndangPresiden Prabowo Subianto mengatakan bakal memaafkan para koruptor bila mengembalikan hasil curian uang rakyat.
Baca lebih lajut »

JAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 PersenJAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 PersenJPNN.com : Dewan Pimpimpinan Pusat Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) menolak pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebesar 12 persen.
Baca lebih lajut »

MK Sudah Terima 55 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Tingkat KabupatenMK Sudah Terima 55 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Tingkat KabupatenPermohonan terbanyak berasal dari sengketa hasil pilkada tingkat kabupaten yakni sebanyak 55 permohonan
Baca lebih lajut »

Revisi Undang-undang Pintu Masuk Terapkan PPN MultitarifRevisi Undang-undang Pintu Masuk Terapkan PPN MultitarifPemerintahdiminta merevisi Undang Undang 72021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan HPP apabila setuju dengan usulan penerapan Pajak Pertambahan Nilai PPN multitarif
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 08:33:54