Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah yang diajukan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi. Putusan ini diambil setelah melalui proses rapat permusyawaratan hakim (RPH). Gugatan yang semula diajukan oleh Andika-Hendi akhirnya dicabut oleh keduanya melalui kuasa hukumnya.
Mengabulkan penarikan kembali permohonan (gugatan) pemohon,” ujar Suhartoyo dalam putusannya. Suhartoyo mengatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu. Setelah melihat fakta-fakta hukum serta ketentuan hukum yang berlaku, para hakim MK sepakat untuk mengabulkan permohonan penarikan gugatan sengketa pilgub Jawa Tengah tersebut.
“Terhadap permohonan penarikan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum,” kata Suhartoyo. Suhartoyo menegaskan, ke depannya Andika-Hendi tidak dapat lagi menggugat hasil pilgub Jawa Tengah karena gugatan yang mereka ajukan malah ditarik kembali. Selain itu, Suhartoyo memerintahkan agar salinan berkas permohonan yang sebelumnya sempat diajukan untuk dikembalikan kembali kepada Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi selaku pemohon gugatan. Diketahui, permohonan pencabutan itu sebelumnya telah diterima oleh hakim ketua di Panel I, Suhartoyo pada Senin (13/1). Ketua MK tersebut kemudian memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut.“Majelis terima permohonan pencabutan ini. Dan untuk itu untuk perkara nomor 263 menurut majelis tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” kata Suhartoyo. Sebelumnya, pasangan calon Gubernur Jawa Tengah, Andika-Hendi telah mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan pilkada (PHP-kada) yang sempat mereka ajukan di MK. Pencabutan gugatan sengketa pilkada ini disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya pada Senin, (13/1). Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, mengungkapkan alasan pencabutan sengketa pilkada tersebut di hadapan majelis hakim MK. Menurutnya, Andika maupun Hendi, ingin mengakhiri keretakan yang belakangan terjadi di antara masyarakat di Jawa Tengah akibat beberapa agenda politik besar dalam dua tahun terakhir, yaitu pilpres dan pilkada. “Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusifitas masyarakat di Jawa Tengah. Karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub,” ujar Mulyadi dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di MK pada Senin, (20/1). Sembilan hakim MK akan memutuskan mana permohonan sengketa yang lanjut ke tahap pembuktian dan mana perkara yang kandas atau terhenti di tengah jalan. Kendati demikian, pihaknya akan mengadakan rapat ulang kembali dengan para penyelenggara pemilu dan Kemendagri untuk menyikapi putusan dismissal MK hari ini. Sembilan hakim MK akan memutuskan mana permohonan sengketa yang lanjut ke tahap pembuktian dan mana perkara yang kandas atau terhenti di tengah jalan. KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta KPU Jawa Tengah (Jateng) untuk mencermati gugatan hasil Pilkada Jateng yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihad
PILKADA JAWATENG MK ANDIKA-HENDI GUGATAN Pencabutan PUTUSAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PU Jawa Tengah Yakin Menang Menghadapi Gugatan di MKKPU Jawa Tengah yakin dapat memenangkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Pemilu Gubernur Pilgub Jawa Tengah 2024 lalu
Baca lebih lajut »
Baru Sehari Tayang di Bioskop, Film Ambyar Mak Byar Guncang Jawa Tengah & Jawa Timur!Sambutan Meriah Jadi Bukti Kebangkitan Musik J-Kop (Jawa Koplo) Lewat Layar Lebar.
Baca lebih lajut »
Ahmad Luthfi-Taj Yasin Hargai Keputusan Kubu Andika-Hendi Cabut Gugatan di MKAhmad Luthfi-Taj Yasin berharap seteah pencabutan gugatan ini, kondisi Jawa Tengah lebih guyub.
Baca lebih lajut »
Gempa Tektonik Dangkal Guncang Pacitan dan Jawa TengahGempa berkekuatan 4,9 magnitudo mengguncang wilayah Pacitan, Jawa Timur dan sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Baca lebih lajut »
Kubu Andika-Hendi Cabut Gugatan MK soal Sengketa Pilkada Jateng 2024Semarang, tvOnenews.com - Pasangan Cagub-Cawagub Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Permohonan pencabutan gugatan itu ditujukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »
Kejati Sulsel Siapkan JPN Hadapi 11 Gugatan Pilkada 2024Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menghadapi 11 gugatan hasil Pilkada 2024 di Sulsel. JPN tersebut akan mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelesaikan gugatan yang diajukan calon kepada daerah (cakada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »