MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Pakar: Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Prabowo Subianto Berita

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Pakar: Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
MkMahkamah KonstitusiPilpres 2024
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 51%

Putusan dari MK yang dibacakan bersifat final dan binding (mengikat) sehingga sengketa Pilpres 2024 sudah selesai dan memberikan kepastian

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan, dengan ditolaknya gugatan paslon 01 dan 03 sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan atau ditempuh. Sehingga dipastikan Prabowo-Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024 .

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding yaitu terakhir dan mengikat pemberlakuannya itu tidak bisa untuk dibatalkan ketika diucapkan itu final and binding, jadi tidak ada lagi upaya-upaya hukum lagi, sudah tidak ada, selesailah permasalahan, permohonan mereka semua itu ditolak semuanya itu dianggap tidak memenuhi pembuktian, ditolak semua kan,” ujar Abdul, Senin .

“Nah itu kan kemudian hakim ada 8, 8 itu ternyata putusnya tidak bulat ada yang dissenting opinion beda pendapat, apakah beda pendapat ini mempengaruhi keabsahan dari keputusan itu? Ya tidak, dia menyatakan dissenting tetapi secara hukum putusan itu atas nama majelis Mahkamah Konstitusi. Itu biasa perbedaan pendapat itu biasa tetapi tidak mempengaruhi pemberlakuan,” paparnya.

“Semua orang wajib menerima putusan MK, yang namanya perkara itu ada ujungnya ada akhirnya, jadi ketika MK sudah memutuskan maka semua orang harus mematuhi sudah tidak ada lagi perselisihan, sudah tidak ada lagi perbedaan persengketaan kan dalilnya itu,” tegasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Mk Mahkamah Konstitusi Pilpres 2024

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Update Gugatan Hasil Pilpres 2024, Sidang Perdana di MK Digelar 27 Maret 2024Update Gugatan Hasil Pilpres 2024, Sidang Perdana di MK Digelar 27 Maret 2024Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana gugatan PHPU Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) mendatang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Baca lebih lajut »

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Cak Imin: Saya Rapat DuluMK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Cak Imin: Saya Rapat DuluBerita MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Cak Imin: Saya Rapat Dulu terbaru hari ini 2024-04-22 18:35:32 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Media Asing Soroti Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024Media Asing Soroti Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024Sejumlah media asing ikut menyoroti putusan MK soal permohonan PHPU atau sengketa Pilpres 2024.
Baca lebih lajut »

KPU Respon Putusan MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024KPU Respon Putusan MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024Jakarta, tvOnenews.com - Menanggapi Putusan mk, Komisi Pemilihan Umum ( Kpu) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
Baca lebih lajut »

MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud, Ini AlasannyaMK Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud, Ini AlasannyaBerita MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud, Ini Alasannya terbaru hari ini 2024-04-22 15:21:37 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

MK Tolak Permohonan Ganjar-Mahfud soal Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024MK Tolak Permohonan Ganjar-Mahfud soal Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024JPNN.com : Dalam persidangan ini, majelis hakim hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 16:53:09