Keputusan MK tersebut bersifat final yang harus dijalankan dan dihormati.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan gugatan hasil pilpres yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga. Calon presiden terpilih Joko Widodo pun menegaskan, keputusan MK tersebut bersifat final yang harus dijalankan dan dihormati.
Baca Juga "Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita semuanya menghormati dan laksanakan bersama-sama," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis . Jokowi mengatakan, seluruh tahapan dan proses pemilihan umum telah dilakukan secara terbuka dan transparan. Karena itu, ia menilai keberhasilan Indonesia dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil patut disyukuri.
Setelah proses pemilu ini berakhir, Jokowi pun mengajak seluruh masyarakat agar bersatu kembali membangun Indonesia.Dalam kesempatan ini, Jokowi juga menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh penyelenggara pemilu dan juga seluruh penegak hukum yang telah memastikan jalannya pemilu dengan jujur dan adil.
"Terimakasih kepada KPU, kepada Bawaslu, dan kepada DKPP yang melalui perannya masing-masing telah sukses memastikan terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil," kata Jokowi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang MK, MK tolak gugatan Prabowo-SandiMahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo ...
Baca lebih lajut »
Singgung C1, KPU Yakin MK Tolak Gugatan PrabowoKomisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut penarikan bukti dokumen C1 dari tim Prabowo melemahkan posisi mereka di sidang sengketa Pilpres.
Baca lebih lajut »
Tak Ada Bukti Kuat, MK Dinilai Bakal Tolak Gugatan Prabowo-SandiMK diyakini bakal menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca lebih lajut »
Yusril Ihza Mahendra Yakin MK Tolak Permohonan Tim Hukum 02 Tanpa Dissenting Opinion - Tribunnews.comYusril Ihza Mahendra Yakin MK Tolak Permohonan Tim Hukum 02 Tanpa Dissenting Opinion via tribunnews
Baca lebih lajut »
Yusril optimistis MK Tolak gugatan Prabowo - ANTARA TV
Baca lebih lajut »
MK Tolak Seluruh Gugatan Kubu Prabowo-Sandi
Baca lebih lajut »