MK Terima Sengketa Pilkada Lewat Batas Registrasi

Hukum Berita

MK Terima Sengketa Pilkada Lewat Batas Registrasi
MKSengketa PilkadaBatas Registrasi
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 77 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 63%

Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menerima laporan sengketa pilkada meskipun melewati batas registrasi 3 Januari 2025.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa lembaga peradilan itu tetap akan menerima laporan sengketa pilkada meskipun sudah melewati proses registrasi pada 3 Januari 2025. MK tidak dapat menolak perkara yang masuk walaupun telah lewat tanggal 3 Januari, kata Enny melalui WhatsApp, Jumat, 20 Desember 2024.

Alasan MK untuk menerima aduan itu, kata Enny, karena mereka belum mengetahui apakah seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah telah merampungkan rekapitukasi suara pasangan calon yang berlaga di pilkada. Sehingga perkara tetap diterima, ujarnya. Enny mengatakan tahapan registrasi perkara yang akan dituangkan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) hanya digelar sebanyak satu kali. Namun, ada peluang terhadap permohonan sengketa yang melewati jadwal tersebut. Para pihak yang nanti akan menyikapi perkara tersebut, kata pengajar hukum tata negara itu. Sementara itu, Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan Mahkamah akan melakukan penilaian terhadap perkara yang diajukan melewati tenggat registrasi untuk menentukan apakah akan masuk ke tahap pemeriksaan. Nanti tetap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang menentukannya, kata Yance melalui WhatsApp. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup proses pendaftaran permohonan sengketa pilkada 2024. Terdapat 307 permohonan sengketa sejak dibuka pada Rabu, 27 November 2024 lalu. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, batas akhir pengajuan permohonan pemohon sengketa pilkada adalah pada 18 Desember 2024. Hingga hari ini, berdasarkan situs mkri.id milik Mahkamah Konstitusi yang diakses Tempo pada pukul 14:23 WIB, terdapat 310 laporan sengketa pemilihan kepala daerah atau pilkada telah diajuka

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

MK Sengketa Pilkada Batas Registrasi Hukum Tata Negara Mahkamah Konstitusi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK Siap Terima Permohonan Sidang Sengketa Pilkada 2024, Ini JadwalnyaMK Siap Terima Permohonan Sidang Sengketa Pilkada 2024, Ini JadwalnyaTerkait jadwal dan waktu jalannya sidang permohonan persilihan hasil pemilihan kepala daerah, Fajar mempersilakan publik mengakses langsung ke situs resmi MK dan membaca peraturan MK (PMK) nomor 4 tahun 2024.
Baca lebih lajut »

MK Sudah Siap Terima Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini TahapannyaMK Sudah Siap Terima Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini TahapannyaJadwal dan waktu sidang permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 dapat dilihat di situs resmi MK.
Baca lebih lajut »

MK Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024MK Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024MKtelah menerima 19 sejumlah permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah pilkada 2024 Komisi Pemilihan Umum KPU di daerah telah menetapkan hasil pilkada
Baca lebih lajut »

MK Sudah Terima 55 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Tingkat KabupatenMK Sudah Terima 55 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Tingkat KabupatenPermohonan terbanyak berasal dari sengketa hasil pilkada tingkat kabupaten yakni sebanyak 55 permohonan
Baca lebih lajut »

MK Terima 115 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Ini DaftarnyaMK Terima 115 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Ini DaftarnyaMK telah menerima 115 gugatan sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan terhitung sejak 3 - 6 Desember. Salah satu yang mengajukan gugatan adalah pasangan Cabup-Cawabup Pemalang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi.
Baca lebih lajut »

MK Sudah Terima 158 Gugatan Sengketa Pilkada, Permohonan Perkara Pilgub Masih NihilMK Sudah Terima 158 Gugatan Sengketa Pilkada, Permohonan Perkara Pilgub Masih NihilMK akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan atau sengketa Pilkada pada awal bulan Januari 2025.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 04:43:50