MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta

Mahkamah Konstitusi Berita

MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta
Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMPSD-SMPPemerintah
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 51%

MK mengatakan pemerintah wajib untuk menggratiskan pendidikan dasar, mulai dari SD-SMP negeri atau swasta.

Hakim Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan pemerintah wajib untuk menggratiskan pendidikan dasar. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. 'Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib ya mengenyam pendidikan dasar,' kata Guntur dalam sidang gugatan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional seperti dikutip merdeka.com dari akun YouTube MK, Rabu .

'Pemerintah wajib membiayainya dari 20 persen tadi, minimal apa artinya prioritaskan pendidikan dasar itu,' ujarnya.'Kalau itu berapa anggarannya pendidikan dasar itu makanya saya tanya tadi berapa anggaran pendidikan dasar ini, tanpa melihat atribut negeri-swasta berapa nih kebutuhannya,' sambungnya. Bila ada kelebihan dana, bisa digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lainnya seperti Sekolah Menengah Atas hingga perguruan tinggi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP SD-SMP Pemerintah

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hakim MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau SwastaHakim MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau SwastaHakim Mahkamah Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, konstitusi Indonesia yakni UUD 1945 mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar.
Baca lebih lajut »

Hakim MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri Atau SwastaHakim MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri Atau SwastaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah mengatakan, konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan pemerintah untuk meng
Baca lebih lajut »

PPDB SMP Pontianak 2024 Dibuka Hari Ini, Peserta Wajib Catat Syarat dan JadwalnyaPPDB SMP Pontianak 2024 Dibuka Hari Ini, Peserta Wajib Catat Syarat dan JadwalnyaPPDB SMP Pontianak 2024 dibuka hari ini pada 28 Juni hingga 2 Juli 2024. Peserta wajib mencatat syarat sesuai jalur masuk yang dipilih dan jadwal
Baca lebih lajut »

PPDB Karanganyar 2024 SMP Dibuka Hari Ini, Peserta Wajib Unggah Berkas PendaftaranPPDB Karanganyar 2024 SMP Dibuka Hari Ini, Peserta Wajib Unggah Berkas PendaftaranPPDB Karanganyar 2024 jenjang SMP dibuka hari ini, Kamis (4/7/2024). Peserta wajib unggah berkas pendaftaran di laman ppdb.karanganyarkab.go.id.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Kepulauan Riau Gratiskan SPP SMA/SMK dan SLB Negeri, Sudah Dimulai JuliPemerintah Kepulauan Riau Gratiskan SPP SMA/SMK dan SLB Negeri, Sudah Dimulai JuliPemerintah Provinsi Kepulauan Riau gratiskan SPP SMA/SMK dan SLB negeri. Untuk SPP gratis Juli-Desember 2024, Pemprov Kepri gelontorkan Rp 40 miliar.
Baca lebih lajut »

OPM Bakar Gedung SMP, DPR Minta Pemerintah Buka Sekolah Darurat Pastikan Pendidikan Tak TergangguKomisi X DPR RI mengecam peristiwa pembakaran gedung sekolah yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 17:53:27