MK: Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagai PMI konstitusional

Indonesia Berita Berita

MK: Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagai PMI konstitusional
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 78%

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelaut awak kapal dan pelaut perikanan dikategorikan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), sebagaimana diatur di ...

Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan Perkara Nomor 127/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat . ANTARA/Fath Putra Mulya

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Jumat. Selain itu, keduanya juga mendalilkan bahwa pengelompokan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagai PMI menyebabkan kewenangan pengawasan serta penerbitan izin perekrutan dan penempatan pelaut menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan. Seharusnya, kata mereka, hal itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.

Terkait dalil para pemohon tersebut, MK menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia menganggap pelindungan yang menyeluruh bagi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sangat penting, sehingga pemerintah meratifikasi MLC 2006 melalui UU 15/2016.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mahkamah Konstitusi Minta Menteri Kabinet Merah Putih Buat Kepastian Aturan Pekerja OutsourcingMahkamah Konstitusi Minta Menteri Kabinet Merah Putih Buat Kepastian Aturan Pekerja OutsourcingBerita Mahkamah Konstitusi Minta Menteri Kabinet Merah Putih Buat Kepastian Aturan Pekerja Outsourcing terbaru hari ini 2024-10-31 16:23:44 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Tegas! Mahkamah Konstitusi Sebut PKWT Berlaku Lima TahunTegas! Mahkamah Konstitusi Sebut PKWT Berlaku Lima TahunBerita Tegas! Mahkamah Konstitusi Sebut PKWT Berlaku Lima Tahun terbaru hari ini 2024-10-31 17:50:40 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Begini Respons Apindo soal Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Judicial Review UU Cipta KerjaBegini Respons Apindo soal Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Judicial Review UU Cipta KerjaPutusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja dinilaidapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi
Baca lebih lajut »

Dorong Kepemimpinan Inklusif, FPMI Ajukan Gugatan ke Mahkamah KonstitusiDorong Kepemimpinan Inklusif, FPMI Ajukan Gugatan ke Mahkamah KonstitusiBerita Dorong Kepemimpinan Inklusif, FPMI Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi terbaru hari ini 2024-11-07 02:00:57 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo Pimpin Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara No. 127Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo Pimpin Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara No. 127Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara No. 127.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Konstitusi berkomitmen jaga hak politik warga negaraMahkamah Konstitusi berkomitmen jaga hak politik warga negaraWakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi, melalui berbagai putusannya, berkomitmen terus menjaga hak ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 11:36:23