MK: Pekerja Indonesia Harus Diutamakan

UU Cipta Kerja Berita

MK: Pekerja Indonesia Harus Diutamakan
BeritaAlktualTenaga Kerja Asing
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 83 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 54%
  • Publisher: 70%

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan organisasi sejenis, salah satunya terkait penggunaan tenaga kerja asing.

Dengan menggunakan sebagai badan jalan, aktivis yang tergabung bersama Aliansi GERAK berunjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu . Sejumlah tunturan mereka suarakan dalam aksi tersebut. Beberapa tuntutan antara lain mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, wujudkan ruang aman dan iklim egaliter di semua lembaga pendidikan, ciptakan kesetaraan gender dan tolak Perppu Cipta Kerja.

MK dalam putusannya juga menekankan pentingnya pengawasan yang intensif terhadap pelaksanaan penggunaan TKA, pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping TKA, alih teknologi dan ahli keahlian dari TKA kepada tenaga kerja pendamping. Penggunaan TKA hanya dibuka untuk jabatan tertentu dengan jangka waktu tertentu, harus pula sesuai dengan kompetensi dalam jabatan tertentu agar tujuan pembangunan ketenagakerjaan dapat diwujudkan.

MK pun menilai, tidak tegasnya kriteria pembatasan “jabatan tertentu” lalu menyerahkan pengaturannya pada ketentuan perundangan yang lebih rendah, berpotensi menimbulkan multitafsir atau dapat ditafsirkan lain. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip jaminan atas hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dalam hal ini bagi tenaga kerja Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi menegaskan, tiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam semua jenis jabatan yang tersedia. Penggunaan tenaga kerja asing diperbolehkan apabila jabatan tersebut belum diduduki oleh tenaga kerja Indonesia. Hanya saja, penggunaan tenaga kerja asing tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.

Mengacu para rumusan Pasal 42 ayat dalam Pasal 81 ayat UU 6/2023, ada tiga kriteria yang bersifat kumulatif untuk mempekerjakan TKA, yaitu untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi sesuai jabatan yang diduduki. Akan tetapi menurut MK, Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 tidak memberikan penjelasan mengenai ketiga kriteria tersebut dan menyerahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Berita Alktual Tenaga Kerja Asing Mahkamah Konstitusi Mk

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Wamenaker Dorong MoU SPSK RI-Qatar Segera Ditandatangani, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Harus DipertegasWamenaker Dorong MoU SPSK RI-Qatar Segera Ditandatangani, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Harus DipertegasBerita Wamenaker Dorong MoU SPSK RI-Qatar Segera Ditandatangani, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Dipertegas terbaru hari ini 2024-10-08 14:38:02 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Fokus pada Penempatan Pekerja TerampilKementerian Perlindungan Pekerja Migran Fokus pada Penempatan Pekerja TerampilNomenklatur kementerian masih Kementerian Perlindungan Pekerja Migran/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca lebih lajut »

Kominfo Siapkan Generasi Melek Digital, Jadi Modal Indonesia Jemput Indonesia Emas 2045Kominfo Siapkan Generasi Melek Digital, Jadi Modal Indonesia Jemput Indonesia Emas 2045Digitalisasi merupakan komponen utama yang harus disiapkan oleh Indonesia dalam menyambut Visi Indonesia Emas 2045.
Baca lebih lajut »

Usai Dilantik, Prabowo Ingin Indonesia Segera Swasembada Pangan: Bahkan Kita Siap Jadi Lumbung Pangan Dunia!Usai Dilantik, Prabowo Ingin Indonesia Segera Swasembada Pangan: Bahkan Kita Siap Jadi Lumbung Pangan Dunia!Indonesia harus mampu memproduksi dan memenuhi kebutuhan pangan seluruh rakyat Indonesia.
Baca lebih lajut »

Menteri PPMI ingin pelepasan PMI digelar di IstanaMenteri PPMI ingin pelepasan PMI digelar di IstanaMenteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding menginginkan sekali-kali pelepasan Pekerja ...
Baca lebih lajut »

Pekerja Berharap Pemerintah Selamatkan Sritex: Seperti Program Prabowo, Rakyat Kecil Harus KetawaPekerja Berharap Pemerintah Selamatkan Sritex: Seperti Program Prabowo, Rakyat Kecil Harus KetawaSeperti program Pak Prabowo, rakyat kecil itu harus ketawa, harus gembira, tapi kalau sampai terjadi, kami sebagai buruh betul – betul susah
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 21:11:26