MK Mengonfirmasi Petitum Para Pemohon dalam Sengketa Pilpres 2024

Politik Berita

MK Mengonfirmasi Petitum Para Pemohon dalam Sengketa Pilpres 2024
MKPetitumPemohon
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 70%

MK mengonfirmasi bahwa petitum para pemohon merupakan kewenangannya dalam sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang akan berlangsung mulai 16 April 2024 menjadi perhatian publik.

mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana petitum para pemohon dalam sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024?

Namun, dengan memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk membuktikan dalil-dalil dalam permohonannya, bermakna MK telah membangun ruang perdebatan yang hendak memastikan pilpres ini telah dilaksanakan secaraKedua, pemanggilan kepada menteri-menteri di kabinet Presiden Joko Widodo meskipun dianggap belum cukup tanpa kehadiran Presiden.

Melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi , hakim Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK karena telah melanggar Sapta Karsa Hutama yang berkaitan dengan prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip independensi, hingga prinsip kepantasan.tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa putusan nomor 90 itu adalah putusan yang cacat etik.

Tidak ada cara lain! Namun, sayang, MK seolah ”menolak” melakukan itu. Salah satu momentum bagi MK untuk melakukan koreksi terhadap putusannya sendiri adalah proses pengujian kembali terhadap ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

MK Petitum Pemohon Sengketa Pilpres 2024 Rapat Permusyawaratan Hakim RPH

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Saat Jokowi Dipertanyakan Netralitasnya di Pilpres 2024 pada Sidang Komite HAM PBB, Ini AlasannyaSaat Jokowi Dipertanyakan Netralitasnya di Pilpres 2024 pada Sidang Komite HAM PBB, Ini AlasannyaPresiden Joko Widodo dipertanyakan netralitasnya dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 pada sidang Komite HAM 2024 PBB.
Baca lebih lajut »

Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka Besok, Ini Syarat Usia SMA/Sederajat hingga S2Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka Besok, Ini Syarat Usia SMA/Sederajat hingga S2Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dibuka mulai 23 Maret 2024 sampai 1 April 2024.
Baca lebih lajut »

Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Dibuka Besok, 1.830 Posisi Tersedia!Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Dibuka Besok, 1.830 Posisi Tersedia!Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dibuka 23 Maret 2024 sampai 1 April 2024.
Baca lebih lajut »

Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka Hari Ini! Cek Syaratnya di SiniPendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka Hari Ini! Cek Syaratnya di SiniRekrutmen Bersama BUMN 2024 dibuka mulai hari ini, 23 Maret 2024 sampai 1 April 2024.
Baca lebih lajut »

Digelar Mulai Besok, Ini Jadwal Sidang PHPU Presiden 2024 di Mahkamah KontitusiDigelar Mulai Besok, Ini Jadwal Sidang PHPU Presiden 2024 di Mahkamah KontitusiMK telah menerbitkan jadwal sidang Perselisihan Hail Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Presiden 2024.
Baca lebih lajut »

Menang Pemilu 2024, Berapa Gaji Prabowo - Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden?Menang Pemilu 2024, Berapa Gaji Prabowo - Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden?Lantas berapa kira-kira besaran gaji yang akan didapatkan Prabowo Gibran jika menduduki kursi presiden dan wakil presiden?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 13:09:43