MK mengabulkan untuk sebagian gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang diajukan PAN.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan untuk sebagian gugatan perselisihan hasil pemilihan umum Legislatif yang diajukan Partai Amanat Nasional . Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan surat suara ulang.
Sehingga, Mahkamah memerintahkan kepada Termohon KPU untuk melakukan penghitungan ulang surat suara calon anggota DPRD Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 Tahun 2024 pada TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Selain itu, Suhartoyo juga menyampaikan, Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang calon anggota DPRD Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 Tahun 2024 pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Mahkamah Konstitusi Sidang Sengketa Pileg 2024 Suhartoyo PSU PAN Running News Pemilu Legislatif Mata Lokal Memilih
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Zulhas Ungkit 'Nyinyiran' PAN Cuma Bisa Joget: Eh Capres yang Menang Ternyata Gemoy Bisa JogetPAN diketahui mengeluarkan single lagu PAN PAN PAN Terdepan saat masa kampanye Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Profil Ahmad Ridha Sabana: Sosok yang Bikin MA Ubah Gugatan Usia Kepala Daerah, Muluskan Jalan Kaesang?Lantas, seperti apakah profil Ahmad Ridha, sosok yang membuat MA kabulkan gugatan syarat kepala daerah?
Baca lebih lajut »
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Bupati SidoarjoPN Jaksel kabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor terhadap KPK
Baca lebih lajut »
MA Kabulkan Gugatan soal PKPU Syarat Usia Kepala Daerah, Partai Garuda: Bukan Hanya untuk KaesangBerita MA Kabulkan Gugatan soal PKPU Syarat Usia Kepala Daerah, Partai Garuda: Bukan Hanya untuk Kaesang terbaru hari ini 2024-05-30 15:13:03 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Kabulkan Permintaan Cerai, Majelis Hakim Tolak Gugatan Nafkah Rp 800 Juta Catherine Wilson ke Idham MasseMajelis hakim Pengadilan Agama Depok memutuskan bahwa Catherine Wilson dan Idham Masse resmi bercerai.
Baca lebih lajut »
Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Catherine Wilson, Tapi Tolak Tuntutan Nafkah Rp800 JutaDi persidangan, Catherine Wilson minta nafkah Rp800 juta.
Baca lebih lajut »