MK Hilangkan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Politik Berita

MK Hilangkan Ambang Batas Pencalonan Presiden
MKPresidential ThresholdPencalonan Presiden
  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 46%
  • Publisher: 63%

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Penghapusan ini membuka peluang bagi setiap partai politik untuk mengajukan calon tanpa perlu membentuk koalisi.

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Penghapusan itu membuat setiap partai politik dapat mengajukan calon tanpa harus membuat koalisi.Putusan MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1) dibacakan ketuanya, Surhartoyo. “Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan norma pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,“ katanya. Pasal 222 berbunyi, “pasangan calon (presiden dan wakil presiden) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR”. Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan wapres yang diatur pasal 222 tentang pemilu itu tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan. MK juga menyatakan dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi parpol tertentu yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan capres dan cawapres. Meskipun MK telah menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, hakim MK menyatakan bahwa DPR tetap memiliki kewenangan untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil preside

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

voaindonesia /  🏆 15. in İD

MK Presidential Threshold Pencalonan Presiden Partai Politik Koalisi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Capres-Cawapres Bisa Diusung Satu PartaiMK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Capres-Cawapres Bisa Diusung Satu PartaiBerita MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Capres-Cawapres Bisa Diusung Satu Partai terbaru hari ini 2025-01-02 17:13:25 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi 0Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi 0Fadli menyebut ada beberapa pesan perbaikan sistem elektoral di dalam pertimbangan tersebut
Baca lebih lajut »

Beberapa Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Hapus Ketentuan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 PersenBeberapa Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Hapus Ketentuan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 PersenMahkamah Konstitusi Syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional
Baca lebih lajut »

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenMK Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Putusan ini beralasan karena norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Semua Parpol Bisa Usung CapresMK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Semua Parpol Bisa Usung CapresMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi di DPR. Putusan ini menjadi titik awal demokrasi Indonesia kembali sehat dan mengembalikan kedaulatan kepada rakyat.
Baca lebih lajut »

MK Minta DPR Revisi UU Nomor 7 tahun 2017, Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung CapresMK Minta DPR Revisi UU Nomor 7 tahun 2017, Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung CapresMahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 13:00:00