MK Hapus PT Pencalonan Presiden, HNW Apresiasi dan Dukung

Politik Berita

MK Hapus PT Pencalonan Presiden, HNW Apresiasi dan Dukung
MKPTPencalonan Presiden
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 85 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 54%
  • Publisher: 78%

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya, keputusan ini sejalan dengan konstitusi dan aspirasi masyarakat, serta akan meningkatkan kualitas demokrasi.

Jumat, 3 Januari 2025 15:27 WIBMK dengan putusan terakhir yang menghapus PT dengan argumentasi konstitusi, rasio dan etika serta moralitas itu dapat menegakkan semua aturan konstitusi.

Hal ini dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan hasil pemilu bukan hanya pilpres saja Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atauMenurutnya, selain sesuai dengan aspirasi dan harapan masyarakat luas, hal itu juga sejalan dengan konstitusi yang membuka harapan akan hadirnya pilpres yang lebih demokratis dengan bisa majunya lebih banyak lagi capres dan cawapres yang berkualitas. “Sekalipun telat, tapi keputusan penting itu tetap diapresiasi, agar ke depan tidak terulang lagi pembelahan di tingkat Rakyat akibat dari hanya adanya kandidat capres/cawapres yang sangat terbatas akibat adanya PT 20 persen,' kata pria yang akrab disapa HNW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. 'Sebagaimana terjadi pada Pilpres 2014 dan 2019, juga agar makin banyak anak-anak bangsa yang berkualitas untuk bisa maju/dimajukan sebagai calon presiden/wakil presiden, sehingga pilpres bisa lebih berkualitas dan kedaulatan Rakyat bisa lebih maksimal dilakukan karena adanya pilihan yang lebih beragam dalam kontestasi pilpres di Indonesia,” katanya.Meski begitu, dia mengakui MK sendiri di dalam putusan ini juga seperti mengkhawatirkan adanya jumlah calon presiden yang terlalu banyak, sehingga memberikan amanat kepada DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusionalHNW menambahkan agar MK dengan putusan terakhir yang menghapus PT dengan argumentasi konstitusi, rasio dan etika serta moralitas itu dapat menegakkan semua aturan konstitusi. Hal ini dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan hasil pemilu bukan hanya pilpres saj

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

MK PT Pencalonan Presiden Demokrasi Pilpres

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil PresidenMK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) mencabut ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini berdampak pada aturan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 dan pemerintah akan membahas implikasi serta kemungkinan perubahan norma dalam Undang-Undang Pemilu bersama DPR.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil PresidenMK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil PresidenWakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 PersenMK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 PersenMahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini diapresiasi banyak pihak termasuk kubu Anies Baswedan yang menilainya sebagai harapan baru bagi rakyat Indonesia dalam memilih pemimpin.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Pemerintah akan Bahas ImplikasinyaMK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Pemerintah akan Bahas ImplikasinyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR untuk melihat implikasi dan kemungkinan perubahan norma dalam UU Pemilu.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenMahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian dan menghapuskan syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20%. Putusan ini membuka peluang bagi semua partai politik untuk mencalonkan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan kursi di DPR atau persentase suara nasional.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Indonesia Bahas Dampak Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenPemerintah Indonesia Bahas Dampak Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi sorotan. Pemerintah Indonesia berencana untuk membahas dampak putusan ini dan kemungkinan perubahan dalam Undang-Undang Pemilu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 13:00:48