The Constitutional Court (MK) has finally approved the removal of the 20% presidential threshold, a decision that has been rejected numerous times. Viva, a political observer, welcomes this decision as it opens opportunities for young leaders to run for president. However, he notes that political parties will still consider various factors before nominating their own candidates.
Viva mengatakan, putusan MK tersebut patut disambut baik. Karena partai politik tidak harus bergabung untuk mengajukan calonnya, sehingga tidak ada dominasi yang membuat pasangan capres-cawapres berkurang.MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Said Iqbal: Buruh Pabrik Bisa Calonkan Presiden Tanpa Harus Berkoalisi
“ Mulai dari tingkat popularitas, tingkat elektabiltias, kesiapan logistik dan hal-hal yang menyangkut soal nilai elektoral lainnya yang patut menjadi bahan pertimbangan. Dengan demikian tidak seluruhnya partai politik akan memajukan calonnya sendiri,” jelasnya.20 persen ini, selaras dengan usulan PAN dalam pembahasan UU Pemilu sebelumnya. Dimana partai pimpinan Zulkifli Hasan memang mengusulkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden.
Ketua KPU Daerah Khusus Jakarta , Wahyu Dinata mengapresiasi kinerja Polri, khususnya jajaran Polda Metro Jaya dalam mengamankan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, Penumpang pertama yang datang di Tahun 2025 yakni penumpang maskapai Indonesia Air Asia nomor penerbangan QZ247 tujuan Phuket - Denpasar.
CONSTITUTIONAL COURT PRESIDENTIAL THRESHOLD ELECTION POLITICAL PARTIES YOUNG LEADERS
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bagi Demokrat Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen Harus Dihormati: Itu FInalPartai Demokrat menghormati putusan MK, yang mengabulkan gugatan penghapusan persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen. Ini final
Baca lebih lajut »
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen di Undang-Undang PemiluMK mengabulkan perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu 2017.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Aturan Presidential Threshold 20 PersenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus aturan Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI. MK menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Said Iqbal: Demokrasi Kembali Sehat!Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR dan menyatakan bahwa foto atau gambar dalam kampanye tidak boleh direkayasa secara berlebihan dengan bantuan AI.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Apa Dampaknya?MK resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Apa dampaknya?
Baca lebih lajut »
MK Hapus Presidential Threshold 20 PersenMahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Putusan ini membuka peluang untuk setiap partai politik untuk mengusung sendiri pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2029. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
Baca lebih lajut »