Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputuskan dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024. MK memutuskan ini setelah menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa hak pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu adalah hak konstitusional. MK menilai gagasan penyederhanaan partai politik dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan bentuk ketidakadilan.
Mahkamah Konstitusi Presidential Threshold Pemilu UUD 1945 Partai Politik
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen di Undang-Undang PemiluMK mengabulkan perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu 2017.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Persyaratan Ambang Batas Pencalonan PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca lebih lajut »
Revisi Undang-undang Pintu Masuk Terapkan PPN MultitarifPemerintahdiminta merevisi Undang Undang 72021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan HPP apabila setuju dengan usulan penerapan Pajak Pertambahan Nilai PPN multitarif
Baca lebih lajut »
Jumlah Putusan Pengujian Undang-undang di MK Tembus 158 PerkaraMahkamah Konstitusi (MK) menghasilkan 158 putusan pengujian undang-undang pada tahun 2024, mencapai jumlah tertinggi dalam satu tahun terakhir.
Baca lebih lajut »
Ketua MK Ungkap 2024 Sebagai Tahun Terbanyak untuk Putusan Pengujian Undang-undangKetua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyatakan, jumlah putusan pengujian Undang-undang (PUU) selama tahun 2024 adalah yang terbanyak dibanding tahun sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Prabowo: Kenaikan PPN 12% Ini Amanah Undang-undangPresiden RI Prabowo Subianto menegaskan kembali bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan tetap berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025
Baca lebih lajut »