Putusan Mahkamah Konstitusi No 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden menjadi momentum tepat untuk memperbaiki sistem pemilu. MK juga mengkaji kasus kerugian negara akibat pencemaran lingkungan dari tambang timah yang mencapai Rp300 triliun. Jaksa kesulitan membuktikan kerugian tersebut hingga akhir persidangan.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden menjadi momentum tepat untuk memperbaiki sistem pemilusebesar Rp300 triliun dalam dalam kasus timah perlu dibuktikan lebih jauh. Ufran menilai sejauh ini kejaksaan gagal membuktikan kerugian tersebut hingga akhir persidangan. Ia menilai klaim kerugian sejak awal cenderung tendensius dan diragukan kebenarannya.
Ufran mengatakan pembuktian kerugian negara tak terpenuhi dari sejumlah terdakwa yang sudah divonis, Kejaksaan kemudian menyasar 5 korporasi yang diduga berkontribusi pada kerugian negara. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin , PT Stanindo Inti Perkasa , PT Sariwiguna Bina Sentosa , Tinindo Inter Nusa , dan CV Venus Inti Perkasa .
PAKAR hukum pidana Romli Atmasasmita menilai Kejaksaan Agung merasa terbebani untuk membuktikan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi terkait timah. Selain dalam pecahan mata uang rupiah, Kejagung juga mencatat kerugian dalam pecahan dolar Amerika Serikat yang mencapai US$7,885 juta serta 58,135 ribu kilogram emas.
Mahkamah Konstitusi Presidential Threshold Pemilu Tambang Timah Kerugian Negara
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Hapus Syarat Ambang Batas 20 Persen untuk Pencalonan PresidenMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.
Baca lebih lajut »
MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Capres-Cawapres Bisa Diusung Satu PartaiBerita MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Capres-Cawapres Bisa Diusung Satu Partai terbaru hari ini 2025-01-02 17:13:25 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Beberapa Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Hapus Ketentuan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 PersenMahkamah Konstitusi Syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional
Baca lebih lajut »
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Putusan ini beralasan karena norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Semua Parpol Bisa Usung CapresMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi di DPR. Putusan ini menjadi titik awal demokrasi Indonesia kembali sehat dan mengembalikan kedaulatan kepada rakyat.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 PersenMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Putusan ini dihormati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca lebih lajut »