Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggugurkan 52 perkara sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024. Dari total 58 perkara yang diajukan, enam perkara lanjut ke tahap pembuktian. Dalam tahap pembuktian, majelis akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta menerima tambahan bukti.
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggugurkan 52 perkara perselisihan hasil pemilihan umum Pemilihan Kepala Daerah 2024. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan atau ketetapan dismissal sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi sesi pertama pada Selasa, 4 Februari 2025. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan dari total 58 perkara PHPU Pilkada yang diajukan, enam di antaranya dinyatakan memasuki tahap pembuktian pada sesi pertama sidang ini.
'Jumlah saksi atau ahli, kalau untuk kabupaten/kota karena tidak ada provinsi di sini, itu maksimal empat orang. Apakah mau saksi semuanya, mau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari empat orang. Kurang tidak apa-apa,' kata Saldi. Salah satu perkara dalam sesi pertama yang ditolak adalah sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Utara. Dalam putusannya, Mak menolak gugatan terkait sengketa Pilgub Sumut, sehingga perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
PILKADA 2024 PHPU MAHKAMAH KONSTITUSI SIDANG PUTUSAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Berbagai Berita Terkini: PHPU Pilkada 2024, Keberhasilan Penyelamatan Bocah, dan Peristiwa LainBerita terkini meliputi putusan sela PHPU Pilkada 2024, penemuan bocah yang diterkam buaya, kunjungan Presiden, antrian panjang LPG, dugaan pemerasan polisi, penurunan kunjungan wisata pantai, kasus pelecehan di masjid, kecelakaan laut, dan prediksi masa depan asmara Fuji.
Baca lebih lajut »
Sidang Perdana PHPU Pilkada 2024 di MKMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan total 310 perkara.
Baca lebih lajut »
MK Sidang PHPU Pilkada 2024, Total 310 PerkaraMahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) 2024 dengan total 310 perkara yang akan disidangkan. Sidang akan dimulai pada Rabu, 8 Januari 2025, dan jumlah perkara yang akan disidangkan setiap harinya akan bervariasi secara proporsional.
Baca lebih lajut »
Geram Kuasa Hukum KPU Mimika Tak Punya Bukti, Hakim MK Saldi Isra Sampai Gebrak MejaMomen tersebut terjadi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di MK.
Baca lebih lajut »
Daftar 21 Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 2024 yang Telah Ditetapkan KPUSebanyak 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2025 telah ditetapkan oleh KPU pada Kamis, 9 Januari 2024 lalu. Berikut daftarnya.
Baca lebih lajut »
Presiden Prabowo Pilih 20 Februari untuk Pelantikan Kepala DaerahPresiden Prabowo Subianto telah memilih 20 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024
Baca lebih lajut »