Mahkamah Konstitusi (MK) didemo jelang putusan soal gugatan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan besok Senin (16/10/2023).
Mahasiswa yang mengatasnamakan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia melakukan unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi , Jakarta Pusat, Minggu . Unjuk rasa ini dilakukan menjelang putusan MK soal gugatan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan besok Senin .
Mahasiswa menyerukan agar MK bebas dari intervensi politik. Koordinator Permahi Samsul Bahri mengatakan bahwa mahasiswa akan mengawal independensi hakim MK agar tak ada intervensi dalam putusan tersebut.Besok, MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di UU Pemilu, 9 Hakim Disebut Hadir “Keputusan besok kami akan tetap mengawal untuk bagaimana independensi hakim MK jangan sampai ada intervensi,” kata Samsul, Minggu. Ia mewanti-wanti agar hakim MK menjaga betul proses hukum agar tidak terpengaruh kepentingan politik. Sebab, hal ini menyangkut harkat dan martabat Indonesia. “Bicara konstitusi, jangan sampai hakim MK masuk angin, istilahnya seperti itu. Kami mengecam bentuk intervensi politik yang masuk kepada MK,” kata Samsul, sebagaimana dikutip dari Unjuk rasa ini diikuti oleh sekitar 50 mahasiswa dari Permahi. Mereka mengenakan jaket almamater mahasiswa yang berbeda-beda, membawa poster tuntutan, dan mengangkat toa. Dalam unjuk rasa itu, para mahasiswa menuntut integritas MK, menolak intervensi politik terhadap MK, dan menolak dinasti politik.sebelumnya, MK akan menggelar sidang pengucapan putusan terkait gugatan atas Undang Undang Pemilihan Umum besok Senin pukul 10.00 WIB. Gugatan ini dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia pada 16 Maret 2023. Partai Garuda juga mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres pada 9 Mei 2023. Selain itu, gugatan juga diajukan oleh lima kepala daerah pada 17 Mei 2023. Mereka adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.Terdapat 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK. Pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun”. Ada yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Ada pula yang meminta diturunkan menjadi 30 tahun, 25 tahun, hingga 21 tahun. Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kredibilitas MK Diuji Jelang Putusan Gugatan Batas Usia Bacapres & BacawapresJakarta, tvOnenews.com - Mahkamah konstitusi bakal menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres.
Baca lebih lajut »
Jelang Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahasiswa Tuntut Netralitas MKDalam unjuk rasa itu, para mahasiswa menuntut integritas MK, menolak intervensi politik terhadap MK, dan menolak dinasti politik.
Baca lebih lajut »
Jelang Putusan Batas Usia Cawapres, Muncul Spanduk yang Sindir MKMahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan sidang putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden, Senin besok.
Baca lebih lajut »
Jelang Putusan MK, Pengamat : Publik Sensitf dengan NepotismeBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
BEM SI Pertanyakan Independensi MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-CawapresJPNN.com : BEM SI Kerakyatan mempertanyakan independensi MK menjelang putusan batas usia capres dan cawapres.
Baca lebih lajut »
Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawpres, Partai Garuda Tegaskan Putusan MK Kolektif KolegialJangan sampai masyarakat tertipu dengan narasi yang menyesatkan tentang MK oleh pihak-pihak yang takut kalah dalam Pemilu.
Baca lebih lajut »




