MK Declares Article 251 of Indonesian Commercial Code (KUHD) Unconstitutional

Legal Berita

MK Declares Article 251 of Indonesian Commercial Code (KUHD) Unconstitutional
Constitutional CourtArticle 251 KUHDInsurance
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 74 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 50%
  • Publisher: 74%

The Constitutional Court (MK) has declared the provisions of Article 251 of the Indonesian Commercial Code (KUHD) conditionally unconstitutional. This ruling means that insurance companies can no longer unilaterally cancel claims. The decision follows the MK's granting of a judicial review petition filed by Maribati Duha on January 3, 2025, regarding Article 251 of the KUHD.

- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, perusahaan asuransi tidak lagi bisa membatalkan klaim secara sepihak. Hal ini berlaku setelah MK resmi mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 251 KUHD ini yang dimohonkan oleh Maribati Duha, pada Jumat (3/1/2025). Adapun permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 83/PUU-XXII/2024.

'Menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan',' ujar Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari keterangan resmi. Pasal ini dinilai inkonstitusional karena berpotensi menimbulkan adanya tafsir yang beragam, terutama jika dikaitkan dengan syarat batalnya perjanjian asuransi yang terdapat adanya persoalan yang berkenaan dengan adanya unsur yang disembunyikan oleh tertanggung sekalipun dengan iktikad baik. Hal ini dikarenakan Pasal 251 KUHD tidak secara tegas mengatur mekanisme syarat batal atau cara pembatalan dilakukan jika terdapat hal-hal yang disembunyikan dalam membuat perjanjian, kecuali sekadar ada pilihan akibat yang timbul, yaitu perjanjian tersebut batal atau perjanjian tersebut tidak akan diadakan atau akan diadakan dengan syarat yang berbeda, jika hal-hal yang keliru atau disembunyikan diketahui sebelumnya. Setelah dicermati MK, Norma Pasal 251 KUHD berpotensi menimbulkan adanya tafsir yang beragam, khususnya jika dikaitkan dengan syarat batalnya perjanjian asuransi yang terdapat adanya persoalan yang berkenaan dengan adanya unsur yang disembunyikan oleh tertanggung sekalipun dengan iktikad bai

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Constitutional Court Article 251 KUHD Insurance Unilateral Cancellation Judicial Review

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK Sudah Terima 251 Permohonan Sengketa Pilkada 2024MK Sudah Terima 251 Permohonan Sengketa Pilkada 2024Permohonan sengketa hasil pemilihan bupati-wakil bupati menjadi yang paling banyak diterima MK yakni sebanyak 201 permohonan
Baca lebih lajut »

Biak Numfor Sediakan 251 Formasi Guru PPPKBiak Numfor Sediakan 251 Formasi Guru PPPKPemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyediakan 251 formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk memenuhi kebutuhan guru di berbagai tingkat pendidikan.
Baca lebih lajut »

Meta Denda 4,2 Triliun Rupiah atas Pelanggaran Data FacebookMeta Denda 4,2 Triliun Rupiah atas Pelanggaran Data FacebookPengawas privasi Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 251 juta euro atau sekitar Rp4,25 triliun kepada Meta atas pelanggaran data tahun 2018.
Baca lebih lajut »

Indonesian Manufacturing Sector Shows Positive Growth in December 2024Indonesian Manufacturing Sector Shows Positive Growth in December 2024Indonesia's manufacturing sector exhibited positive growth in December 2024, according to a survey by S&P Global. The Manufacturing Purchasing Managers' Index (PMI) reached 51.2, indicating an expansionary phase after five consecutive months of contraction. This growth is attributed to increased production volume, new orders, and pre-emptive stockpiling by traders ahead of the PPN rate increase in January.
Baca lebih lajut »

Joy Tobing, Pemenang Pertama Indonesian IdolJoy Tobing, Pemenang Pertama Indonesian IdolCerita tentang Joy Tobing, pemenang pertama Indonesian Idol, dan perjalanan karirnya.
Baca lebih lajut »

Indonesian Fashion Trends and Public TrustIndonesian Fashion Trends and Public TrustThis article explores the upcoming fashion trends for 2025/2026 and delves into a recent survey highlighting public trust levels in various professions in Indonesia.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 00:17:31