Pengamat hingga tokoh mengomentari negatif hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia minimal capres dan cawapres.
Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
Keputusan tersebut, turut menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Dengan pertimbangan permohonan tersebut berbeda dari gugatan yang lainnya. Pada sidang putusan tersebut juga terjadi perbedaan pendapat dari 9 Hakim MK terkait soal Kepala Daerah bisa menjadi Capres. 5 orang Hakim setuju, 2 menolak dan 2 menyatakan seharusnya gugatan tidak diterima. Namun hasil akhir mengabulkan sebagian putusan MK tersebut.
Gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia untuk menurunkan batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi minimal 35 tahun telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi . “Dinamika politik saat ini tampak diatur oleh pihak-pihak terkait, dan publik mulai memahami politik yang mengalir, meskipun kadang sulit membedakan yang asli dan yang palsu,” kata Ari di acara Diskusi Media dengan mengangkat tema"MK Bukan Mahkamah Keluarga: Tahta, Kuasa, Lupa?”, Dikutip Selasa kemarin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Persilakan Pakar Hukum Nilai Putusan MK yang Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-CawapresJokowi mempersilahkan pakar hukum untuk menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mengenai batas usia Capres-Cawapres.
Baca lebih lajut »
Gibran Bisa Maju jadi Cawapres di Pilpres 2024 usai MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo IniGibran Rakabuming Raka dinilai bisa maju sebagai Cawapres 2024, usai MK kabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru.
Baca lebih lajut »
Sidang Batas Usia Capres Cawapres: Dua Kubu Pro Kontra Demo di Depan MKKumpul di Patung Kuda, Massa Aksi Dukung MK Kabulkan Gugatan Capres.
Baca lebih lajut »