MK mempercepat jadwal pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 menjadi 24-26 Februari 2025. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendorong pemerintah untuk memundurkan jadwal pelantikan kepala daerah dan melantik serentak setelah putusan MK dibacakan. Hal ini untuk menghemat anggaran dan memberikan kepastian hukum.
JAKARTA, KOMPAS - Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk mempercepat jadwal pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 menjadi 24-26 Februari 2025 dari yang sebelumnya dijadwalkan pada Maret diharapkan menjadi pertimbangan pemerintah untuk memundurkan kembali jadwal pelantikan kepala daerah. Sebab, dengan keputusan terbaru itu, selisih antara jadwal pelantikan gelombang pertama, yaitu 20 Februari, dan selesainya sengketa pilkada di MK tak sampai seminggu.
Pelantikan serentak ini dinilai lebih efisien di saat masa pemotongan anggaran pemerintah selain ada sejumlah keuntungan lain yang bisa diperoleh. Seperti diberitakan sebelumnya, MK mempercepat jadwal pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada 2024 menjadi 24-26 Februari 2025 dari sebelumnya dijadwalkan pada Maret. Perubahan jadwal itu dicantumkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri masih dengan keputusannya, pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Berdasarkan data terkini, ada 296 kepala daerah terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU daerah. Sementara itu, dari 310 perkara sengketa hasil pilkada di MK, 270 perkara di antaranya diputuskan tak dilanjutkan ke tahap pembuktian saat sidang putusan MK, 5-6 Februari 2025. Tersisa 40 perkara sengketa hasil pilkada dari 40 daerah yang putusannya akan dibacakan setelah tahap pembuktian, pada 24-26 Februari 2025.Suasana sidang perdana sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman saat dihubungi, Kamis (6/2/2025), berpandangan, jika melihat dinamika yang terjadi sekarang, demi efisiensi anggaran, lebih baik pelantikan dilakukan serentak setelah MK selesai membacakan putusan sengketa hasil pilkada daripada membuat pelantikan dalam dua gelombang, yakni 20 Februari dan nanti setelah 26 Februari 2025. Apalagi, jika melihat jarak waktu antara jadwal pemerintah dengan pembacaan putusan MK hanya 4-6 hari. ”Menurut kami, paling efisien itu adalah menunggu putusan MK sekalian,” ujar Herman. Dengan demikian, hal itu pun akan sejalan dengan Instruksi Presiden No 1/2025 tentang efisiensi belanja anggaran. Dalam inpres yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto itu tertera instruksi untuk efisiensi anggaran hingga Rp 306,69 triliun. Pos anggaran yang diminta untuk ditinjau ulang efisiensinya itu salah satunya adalah kegiatan seremonial. Selain itu, dengan menunggu hingga putusan MK selesai, pemerintah juga akan memberikan asas kepastian hukum.Sebanyak sembilan pasang gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik di Istana Negara, awal September 2018. Pasalnya, berkaca pada putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Juli 2024, MK meminta pelantikan kepala daerah terpilih harus dilaksanakan secara serentak setelah MK memutus sengketa hasil pilkada. Ketentuan pelantikan serentak itu dikecualikan bagi daerah yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang. ”Karena pelaksanaan pilkadanya sudah serentak, pelantikannya seharusnya juga serentak. Itu yang kami dorong dengan kondisi sekarang,” tegasnya. Pilihan untuk melantik serentak setelah putusan MK pun akan menguntungkan kepala daerah hasil Pilkada 2020. Sebelumnya, beberapa kepala daerah hasil Pilkada 2020 menyampaikan keberatan jika jadwal pelantikan dimajukan karena akan memotong hak mereka sebagai kepala daerah definitif. Dengan menanti hingga MK menyelesaikan sidang sengketa pilkada, potensi gugatan itu bisa diredam.Pemerintah, menurut dia, masih memungkinkan untuk memundurkan lagi jadwal pelantikan karena dalam rapat terakhir dengan Komisi II DPR, hasil rapat memutuskan menyerahkan keputusan jadwal pelantikan pada pemerintah
PILKADA 2024 MAHKAMAH KONSTITUSI PELANTIKAN KPPOD EFISIENSI ANGGARAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua Komisi II DPR Ungkap Banyak Kepala Daerah Petahana yang Kalah Kabur dari DaerahnyaDPR mengungkapkan, sejumlah kepala daerah petahana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah kabur dari daerahnya.
Baca lebih lajut »
Reaksi Ahmad Luthfi hingga Pramono Anung atas Penundaan Pelantikan Kepala DaerahSejumlah kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 tidak mempermasalahkan penundaan pelantikan kepala daerah.
Baca lebih lajut »
MK Putuskan 158 Perkara PHP Pilkada 2024 Hari IniMahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan dismissal untuk 158 perkara sengketa Pilkada 2024 hari ini, Selasa (4/2). Sidang putusan akan dimulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua MK. Putusan ini akan menentukan permohonan sengketa yang lanjut ke tahap pembuktian dan mana yang kandas.
Baca lebih lajut »
MK Putuskan 20 dari 158 Gugatan Pilkada Lanjut PembuktianPada hari ini MK telah membacakan 158 perkara dari 310 permohonan yang tergister
Baca lebih lajut »
MK Putuskan Nasib 152 Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di Sidang Putusan Dismissal Hari IniPada sesi pertama hari ini, MK akan memutus 49 perkara sengketa pilkada 2024. Salah satunya adalah sengketa pemilihan gubernur Papua.
Baca lebih lajut »
MK Putuskan 7 Gugatan Pilkada Dilanjutkan, 2 di antaranya Pilgub PapuaHakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan terdapat 49 perkara yang diundang hadir dalam putusan dismissal sesi pertama
Baca lebih lajut »