MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2019 Mulai Hari Ini

Indonesia Berita Berita

MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2019 Mulai Hari Ini
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 63%

Ada 67 perkara sengketa Pileg 2019 yang akan dibacakan MK pada hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019, mulai Selasa hingga Jumat bertempat di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Pada hari pertama sidang putusan, Selasa, Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan 67 perkara sengketa Pileg 2019.

Baca Juga "MK akan memutus seluruh perkara PHPU pada Selasa hingga Jumat , pada hari pertama diagendakan membacakan putusan untuk 67 perkara," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa. Sedangkan, pada hari kedua akan diputus 72 perkara sengketa Pileg 2019, kemudian 41 dan 39 perkara masing-masing pada hari ketiga dan keempat. Sebelumnya, Mahkamah telah menerima 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019, dan diperiksa dalam sidang pendahuluan yang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Kemudian pada Senin , Mahkamah melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil Pileg 2019. Dalam putusan tersebut dinyatakan 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.

Sejak Selasa hingga Selasa , Mahkamah menggelar sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 untuk 122 perkara tersebut. Persidangan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK Bacakan 67 Putusan Gugatan Pileg 2019 Hari IniMK Bacakan 67 Putusan Gugatan Pileg 2019 Hari IniMahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pembacaan putusan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 hari ini. Sebanyak 67 putusan akan dibacakan mulai pagi ini. Pileg2019 KPU
Baca lebih lajut »

MK gelar sidang putusan sengketa Pileg 2019 Selasa hingga JumatMK gelar sidang putusan sengketa Pileg 2019 Selasa hingga JumatMahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019, mulai Selasa (6/8) hingga ...
Baca lebih lajut »

KPU siap jalani putusan MK terkait sengketa Pileg 2019KPU siap jalani putusan MK terkait sengketa Pileg 2019Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Arief Rahman mengatakan siap menjalani apa pun hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa ...
Baca lebih lajut »

KPU Sumsel ambil alih penetapan hasil pileg Kota PalembangKPU Sumsel ambil alih penetapan hasil pileg Kota PalembangKomisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan akan mengambil alih penetapan hasil pemilihan legislatif di Kota Palembang karena lima komisioner KPU Palembang ...
Baca lebih lajut »

Mendagri Usul Pileg dan Pilpres Diberi Jeda 1 BulanMendagri Usul Pileg dan Pilpres Diberi Jeda 1 Bulan
Baca lebih lajut »

Revisi UU Pemilu, Mendagri Usulkan Pemisahan Pileg-PilpresRevisi UU Pemilu, Mendagri Usulkan Pemisahan Pileg-PilpresPelaksanaan Pileg dan Pilpres bisa dibuat berjeda satu atau dua bulan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 16:04:23