MK bacakan putusan “dismissal” sengketa pilkada pada 4-5 Februari

Indonesia Berita Berita

MK bacakan putusan “dismissal” sengketa pilkada pada 4-5 Februari
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 17 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 78%

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, ...

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu . MK menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah 2024 dengan total 310 perkara dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.

"Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusanyang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025," kata Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus, NasDem: Kami Hormati MK Tegakkan Keadilan KonstitusiAmbang Batas Pencalonan Presiden Dihapus, NasDem: Kami Hormati MK Tegakkan Keadilan KonstitusiFatsun politik Nasdem itu adalah demokrasi konstitusional, Mahkamah Konstitusi ini hadir untuk menegakkan keadilan konstitusi
Baca lebih lajut »

Ketua MK Pimpin Pengambilan Sumpah Anggota MKMKKetua MK Pimpin Pengambilan Sumpah Anggota MKMKKetua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin pengambilan sumpah anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Aula Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2 Januari 2025.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Konstitusi Larang Penggunaan Foto AI untuk Kampanye PemiluMahkamah Konstitusi Larang Penggunaan Foto AI untuk Kampanye PemiluMahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang penggunaan foto berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk kampanye Pemilu dan Pemilihan Presiden. Keputusan ini tertuang dalam Nomor 166/PUU-XXI/2023 dan berdasarkan pertimbangan MK bahwa citra diri pada foto atau gambar dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, serta foto atau gambar untuk kampanye tidak boleh dimanipulasi berlebihan dengan teknologi AI.
Baca lebih lajut »

Beberapa Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Hapus Ketentuan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 PersenBeberapa Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Hapus Ketentuan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 PersenMahkamah Konstitusi Syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional
Baca lebih lajut »

Mahkamah Konstitusi Cabut Persyaratan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi Cabut Persyaratan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang mengacu pada persentase kursi DPR RI atau suara nasional dari pemilu sebelumnya. MK menilai, ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional partai politik, terutama partai politik baru.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Persentase Pengusulan Calon Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Persentase Pengusulan Calon Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini menimbulkan perbedaan pendapat di antara hakim, dengan dua hakim berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 11:06:17