Minta Hakim Tolak Pleidoi, JPU Tetap Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara JPU
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum tetap menuntut terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Satu, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak pleidoi dan dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer," kata JPU Rudi Irmawan di ruang sidang. JPU Rudi menyatakan alasan pihaknya memohon agar majelis hakim menolak pleidoi kubu terdakwa Richard Eliezer karena poin-poin pembelaan tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hari Ini Sidang Replik Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Digelar, Menanti Tanggapan JPUHari ini, Senin (30/1/2023), sidang replik Putri Candrawathi dan Richard Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca lebih lajut »
Ini Sejumlah Pertimbangan JPU Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun PenjaraJPU membebeberkan sejumlah pertimbangan menuntut 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer.
Baca lebih lajut »
Sidang Replik, Jaksa akan Jawab Permintaan Bebas Tuntutan Richard EliezerSebelumnya penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan JPU.
Baca lebih lajut »
Jaksa Minta Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun: Pleidoi Tak Punya Dasar Yuridis Gugurkan TuntutanJaksa menilai pleidoi atau nota pembelaan Richard Eliezer tidak memiliki dasar yuridis kuat untuk menggugurkan surat tuntutan.
Baca lebih lajut »