Sejumlah PKL makanan dan minuman mengaku belum tahu soal aturan wajib halal Oktober 2024. Lalu, bagaimana sosialisasi dilakukan selama ini padahal UU yang memayunginya sudah berlaku sejak Oktober 2017.
Pada 2 Februari 2021, pemerintah menetapkan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan peraturan tersebut, seluruh produk makanan dan minuman yang dijual, termasuk oleh pedagang kaki lima dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal maksimal pada 17 Oktober 2024.
Melihat batas waktu yang semakin dekat, Tim Lifestyle Liputan6.com mewawancarai sejumlah PKL di lapangan. 'Saya belum dengar soal peraturan tersebut sama sekali,' kata Imam , seorang pedagang nasi goreng di daerah Kukusan, Depok, ketika diwawancarai Minggu, 17 Maret 2024. Ia mengaku tidak pernah melihat informasi itu tersebar di internet.
Lain hal yang ditemukan di lapangan, Imam dan Rafi mengaku bahwa tak ada informasi soal kegiatan sosialisasi ini. Mereka juga mengaku bahwa tidak pernah ada pejabat terkait yang menyambangi area tempat mereka berjualan untuk menyosialisasikan peraturan tersebut atau sekadar mengingatkan soal izin dagang.
Namun, mereka tidak pula menolak peraturan tersebut. Keduanya merasa bahwa Wajib Sertifikasi Halal adalah usulan yang baik untuk menjamin kualitas dan kehalalan produk makanan dan minuman. Ia mengaku akan ikut mengurusnya asalkan ada jaminan tidak akan dipersulit soal surat-menyurat. Sedangkan, Rafi memikirkan soal harga yang dipatok untuk mengurus sertifikat halal tersebut.
Diprotes Keras Asosiasi UMKMIa menilai bahwa keputusan ini tidak pertimbangkan dengan matang, mengingat sosialisasi yang dilakukan belum merata. 'Pelaku usaha mikro, ultra mikro, PKL itu yang kecil-kecil pasti kaget lah, kalau pemerintah mewajibkan harus sertifikat halal tapi tak ada sosialisasi kan,' ujar Hermawati kepada wartawan Merdeka.com di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pelaku UMKM Termasuk PKL Wajib Daftar Sertifikasi Halal per 18 Oktober 2024, Bagaimana Caranya?BPJPH kembali mengingatkan bahwa seluruh pelaku UMKM di bidang makanan dan minuman, termasuk PKL, wajib memiliki sertifikasi halal per 18 Oktober 2024.
Baca lebih lajut »
PKL di Surabaya Geruduk Kantor Kecamatan Semampir, Menolak Direlokasi ke Bekas Tempat Pemotongan Babi, Begini KronologinyaSaiful Ahmad dari salah satu PKL menuturkan, dirinya bersama ratusan PKL menolak untuk direlokasi ke bekas rumah potong hewan (RPH) babi.
Baca lebih lajut »
7 Tips untuk Kamu yang Ingin Mulai Usaha Minim ModalBerikut adalah beberapa tips yang dapat membimbing anak muda yang bersemangat untuk memulai bisnis minim modal
Baca lebih lajut »
Komisi VI DPR sosialisasi empat pilar kebangsaan untuk generasi mudaKomisi VI DPR RI menyosialisasikan pentingnya empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan RI dan Bhineka Tunggal Ika kepada ...
Baca lebih lajut »
Dana Indonesiana Permudah Seniman Akses Pendanaan di Luar PerbankanAkses pendanaan modal dari perbankan untuk pelaku seni khususnya seni pertunjukkan dinilai masih minim
Baca lebih lajut »
Begini Penampakan Pujasera yang Jadi Tempat Relokasi PKL usai Terdampak PSN Pelebaran Jalan Manyar GresikPemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik meresmikan pujasera Manyarsidomukti di Jalan Manyar, Jumat (8/3/2024).
Baca lebih lajut »