Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, Heumann Bern Ulrich (39) ditangkap petugas Polsek Medan Baru karena terlibat...
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing saat memaparkan seorang WNA asal Jerman, Heumann Bern Ulrich yang ditangkap petugas Polsek Medan Baru karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.- Seorang warga negara asing asal Jerman, Heumann Bern Ulrich ditangkap petugas Polsek Medan Baru karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan penangkapan terhadap WNA dilakukan pada Kamis di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera, Medan."Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti ganja," jelasnya di Mapolsek Medan Baru, Jumat . Dikatakannya, barang bukti ganja dimiliki pria yang bekerja sebagai marketing itu sebanyak 1 ons. Tersangka berada di Medan sejak 22 Juli 2019 lalu. Dia mendapatkan ganja dari rekannya warga Medan yang masih kita buru.Atas kepemilikan ganja ini, pria kelahiran Karlsruhe itu dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun penjara. Dihadapan awak media, Heumann mengakui dan sadar bahwa dilarang menggunakan ganja itu di Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Miliki Ganja 1 Ons, WNA asal Jerman DitangkapSeorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, Heumann Bern Ulrich (39) ditangkap Polsek Medan Baru, Medan, Sumut karena...
Baca lebih lajut »
Polisi Medan tangkap WNA asal JermanKepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman bernama Bernd Heumann (39) karena diduga terlibat penyalahgunaan ...
Baca lebih lajut »
Warga Jerman Dicokok Polisi Medan terkait Kasus Ganja
Baca lebih lajut »
2 WNA Asal Iran Ditahan Atas Dugaan Penipuan Modus Hipnotis di TorajaKepolisian Resor Kabupaten Tana Toraja mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Iran. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Baca lebih lajut »
49 WNA Bermasalah Dipulangkan ke Negara AsalImigrasi turut melakukan pendataan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk memantau WNA. WNAdiamankan
Baca lebih lajut »
Sejak Januari, 10 WNA Dideportasi dari Priangan TimurWNA rata-rata dideportasi dari Priangan Timur karena pelanggaran keimigrasian
Baca lebih lajut »