Grab dan Gojek hingga kini masih belum menampilkan kembali layanan ojek daring (ojol) untuk wilayah DKI Jakarta.
Kedua penyedia layanan transportasi online tersebut menantikan arahan dari Kementerian Perhubungan terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.
Adita mengakui, banyak masyarakat wilayah Bodetabek yang bekerja melintasi perbatasan kota maupun provinsi. Mengenai aturan tersebut, pihak Kemenhub kembali mencoba berkomunikasi dengan seluruh pemerintah daerah yang menerapkan PSBB. Dikonfirmasi lebih lanjut, Public Relations Manager Grab Indonesia Andre Sebastian mengatakan memang belum memunculkan fitur layanan ojol tersebut meski telah dalam aturan Permenhub telah mengizinkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gojek dan Grab Setuju Ketatkan Fitur Angkut Penumpang |Republika OnlineProtokol ketat perlu dijalankan ojek daring ketika pengakutan orang selama PSBB.
Baca lebih lajut »
PSBB, Gojek dan Grab Diminta Kurangi Beban Driver Ojek OnlinePengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan keringanan bagi ojek online selama PSBB dapat berupa penghilangan pemotongan setiap transaksi.
Baca lebih lajut »
Kemenhub Bolehkan Ojol Angkut Penumpang, Grab Sambut Baik |Republika OnlineGrab mengapresiasi keputusan pemerintah yang mendengar masukan mereka.
Baca lebih lajut »
PSBB Jakarta: Jenis Layanan Baru GoJek yang Perlu Anda KetahuiMenyikapi penerapan PSBB Jakarta guna mencegah meluasnya wabah virus corona, Gojek memperluas layanan GoFood, GoMart, GoShop, GoSend, dan GoFresh. Gojek
Baca lebih lajut »
Gojek Kembangkan Layanan Ini di Masa PSBB JakartaGojek menyiapkan tiga strategi di masa PSBB Jakarta.
Baca lebih lajut »
Viral Ojol Ngeluh Pandemi Corona Berisi Ancaman, Gojek Siap Lapor PolisiVideo sekumpulan driver ojol menyampaikan keluhannya di tengah pandemi Corona dan berisi nada ancaman viral di medsos. Gojek siapkan langkah hukum.
Baca lebih lajut »