Pemkot Bandung kenakan denda Rp500 ribu kepada warga yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok.
Warga berada di kawasan dilarang merokok Taman Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat . Pemerintah Kota Bandung mengenakan denda kepada warga yang merokok di kawasan tanpa rokok.
“Untuk menciptakan lingkungan yang sehat diperlukan edukasi terus menerus dan aturan yang tepat. Saya percaya upaya mewujudkan kawasan tanpa rokok ini dapat mendorong moral untuk membangun perilaku hidup bersih dan sehat," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Bandung, Senin. Menurut peraturan daerah, kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, sarana transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota Bandung.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Open BO Wanita Bugil yang Tewas di Hotel Rp500 Ribu, Tersangka Cuma Bawa Rp250 RibuTerungkap. Jasa open booking online (BO) IWA alias V yang dibunuh pria pelanggannya disepakati Rp500 ribu. Namun, tersangka berinisial AA (22) hanya membawa uang...
Baca lebih lajut »
Banjir di 5 Wilayah Kota Bekasi Sudah SurutHal ini berdasarkan pantauan BNPB pada Minggu (30/5/2021) pukul 09.00 WIB.
Baca lebih lajut »
Profil 2 SMA Negeri Unggulan dan Legendaris di Bali, Lulusannya Jadi Gubernur dan Wali KotaDua SMA Negeri di Bali ini merupakan sekolah unggulan dan legendaris, bagaimana profilnya?
Baca lebih lajut »
Daftar 9 Wilayah Diselimuti 5G, Termasuk Balai Kota SoloPada tahap awal, Jaringan 5G tersebar di 9 wilayah yakni DKI Jakarta, Surabaya, Makassar, Bali, Batam, Medan, Solo, Balikpapan dan Bandung.
Baca lebih lajut »