Merasa Dirugikan Masa Jabatannya Terpangkas, Bupati Halmahera Utara Gugat Aturan Pelaksanaan Pilkada

Indonesia Berita Berita

Merasa Dirugikan Masa Jabatannya Terpangkas, Bupati Halmahera Utara Gugat Aturan Pelaksanaan Pilkada
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 geloraco
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 51%

GELORA.CO -Aturan pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan digelar pada 2024, sebagaimana diatur di dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubern...

-Aturan pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan digelar pada 2024, sebagaimana diatur di dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota , digugat Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, dan Wakilnya Muchlis.

Dalam Sidang Pendahuluan yang digelar MK di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa kemarin , kuasa hukum Pemohon, Ramli Antula menjelaskan, alasan pasangan kepala daerah ini menggugat adalah karena masa jabatannya berpotensi dipangkas dari yang seharusnya. "Secara faktual maupun potensial berdasarkan penalaran hukum yang wajar, mereduksi masa jabatan Para Pemohon sebagai bupati dan wakil bupati, berdasarkan Pasal 162 ayat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," ujar Ramli dikutip melalui laman mkri.id pada Rabu .

"Dengan dibatalkannya atau paling tidak ditafsirkannya Pasal 201 ayat UU 10/2016 sepanjang terkait dengan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat UU 10/2016 dan pasal 60 ayat UU 23/2014, maka potensi kerugian hak konstitusional para Pemohon dapat dihindari,” sebut Ramli dalam sidang yang diikutinya secara daring.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

geloraco /  🏆 34. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Terpopuler Bisnis: Luhut Hapus Aturan PCR hingga Bantuan Tunai 2,76 Juta PKLTerpopuler Bisnis: Luhut Hapus Aturan PCR hingga Bantuan Tunai 2,76 Juta PKLBerita terkini bisnis siang ini dimulai dari Luhut mengatakan pelaku perjalanan domestik tak perlu tes Antigen hingga PPATK memblokir rekening.
Baca lebih lajut »

Uji Coba Aturan Bebas Karantina Untuk Turis Asing di Bali Dimulai Hari Ini, Berikut SyaratnyaUji Coba Aturan Bebas Karantina Untuk Turis Asing di Bali Dimulai Hari Ini, Berikut SyaratnyaMenurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting, uji coba bebas karantina ini akan dievaluasi sepekan sekali.
Baca lebih lajut »

Aturan Bebas Antigen & PCR Naik Pesawat Cs Belum Berlaku!Aturan Bebas Antigen & PCR Naik Pesawat Cs Belum Berlaku!Pemerintah akan menghapus syarat tes wajib Antigen dan PCR untuk perjalanan domestik baik kereta api, kapal laut, maupun pesawat udara.
Baca lebih lajut »

Aturan Baru Perjalanan Domestik, Syarat Tes PCR atau Antigen Dihapus - Tribunnews.comAturan Baru Perjalanan Domestik, Syarat Tes PCR atau Antigen Dihapus - Tribunnews.comPemerintah menerapkan kebijakan baru bagi perjalanan domestik baik darat, laut maupun udara.
Baca lebih lajut »

Awas, Jual Minyak Goreng Bundling Langgar Aturan Perlindungan KonsumenAwas, Jual Minyak Goreng Bundling Langgar Aturan Perlindungan KonsumenKini muncul skema pembelian bundling untuk bisa mendapatkan minyak goreng yang dibutuhkan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 10:20:44