Pemberian 'bonus' kepada anggota pengawas dan direksi BPJS Kesehatan sampai saat ini belum diperlukan karena kinerja mereka belum menggembirakan.
Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah tunjangan cuti tahunan bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi dengan nilai satu kali dan paling banyak dua kali dari nilai gaji dan upah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenkeu: Bonus Direksi BPJS Layaknya Gaji ke-13 PNSKementerian Keuangan menyebut tunjangan direksi dan dewan pengawas BPJS, diperlakukan sebagai gaji ke-13 PNS, yang menerima 14 kali gaji dalam setahun.
Baca lebih lajut »
Tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Naik Jadi 2 Kali GajiKementerian Keuangan menambah besaran tunjangan cuti tahunan bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi BPJS.
Baca lebih lajut »
Tunjangan Direksi BPJS Naik jadi 2x Gaji, Penjelasan Kemenkeu?Kementerian Keuangan angkat bicara soal kenaikan tunjangan cuti Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS.
Baca lebih lajut »
Pakai BPJS Biayai Operasi Anak, Dede Sunandar: Masih Tunggu AntreanKomedian Dede Sunandar memanfaatkan BPJS untuk mengobati putra keduanya yang menderita sindrom Williams. dedesunandar
Baca lebih lajut »
130.805 Peserta PBI BPJS Kesehatan di Makassar DinonaktifkanKepala Dinsos Kota Makassar, Mukhtar Takhir, mengungkap ada 130.805 peserta PBI BPJS Kesehatan yang dibiayai melalui APBN dinonaktifkan Kemensos.
Baca lebih lajut »
[POPULER MONEY] Menkeu Tolak Kenaikan Tunjangan Direksi BPJS | Biodisel B30 Efektif Tahun DepanBerita lainnya adalah penggunaan biodisel B30 pada tahun depan.
Baca lebih lajut »