Prof Asep Saefuddin menangggapi pernyataan Presiden Joko Widodo agar masyarakat Indonesia berdamai dengan Covid-19. PresidenJokowi
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Institut Pertanian Bogor Prof Asep Saefuddin menilai pernyataan Presiden Joko Widodo agar masyarakat Indonesia berdamai dengan Covid-19, sangat filosofis dan bermakna dalam. Bila tidak memahami esensinya, seolah-olah rakyat Indonesia disuruh tenang, tidak usah khawatir, dan bisa berperilaku seperti dalam keadaan normal. "Pemaknaan berdamai di sini saya menerjemahkannya sebagai pemahaman yang benar terhadap virus Covid-19 ini.
Juga tidak boleh terlalu khawatir dan ketakutan berlebihan. Karena ketakutan dan kekhawatiran itu sudah menjadi bagian dari sakit yang akan berakibat daya imun menurun. "Hal ini sudah disampaikan Ibnu Sina pada puluhan abad yang lalu. Ibnu Sina atau Avicenna adalah Bapak Kedokteran Modern yang juga dikagumi dokter-dokter barat," cetus rektor Universitas Al Azhar Indonesia ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Banyak Mahasiswa Akhir tak Mampu Bayar UKT, Prof Asep: Bantu dengan CSR BUMN dan Swastabanyak mahasiswa jurusan akhir kesulitan bayar uang kuliah tunggal karena harus melakukan riset. UKT
Baca lebih lajut »
Corona dan Esensi Beragama - Prof DR Oman FathurahmanRasulullah SAW memberikan jawaban atas pertanyaan dari sahabat tentang maksud dari keselamatan
Baca lebih lajut »
Kultum Prof. Nasaruddin Umar: Pelajaran Berharga dari Kisah Luqmanul HakimLuqmanul Hakim bukan nabi, namun sangat dipuji Allah SWT. Selengkapnya detik Kultum bersama Prof. Nasaruddin Umar di detikcom.
Baca lebih lajut »
Jokowi Minta Masyarakat Berdamai dengan COVID-19, Maksudnya Apa sih?Menurut Nabil, pernyataan Jokowi soal berdamai dengan COVID-19 itu bisa dilihat dari dua perspektif. Jokowi
Baca lebih lajut »
KPK Tak Pasang Target untuk Tangkap 8 Tersangka Buron DPO-nya - Tribunnews.comDalam pernyataan resminya, KPK menyatakan tidak memasang tenggat waktu untuk memburu para buronan tersebut.
Baca lebih lajut »