Keadilan yang diterima Baiq Nuril melalui amnesti sebagai perjuangan yang terlalu panjang. Nasional
Meski mengapresiasi amnesti Presiden Joko Widodo yang membebaskan Baiq Nuril dari segala jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun Mappi FHUI dan ICJR menyebut perjuangan memperoleh keadilan ini semestinya bisa dilakukan dengan lebih singkat.
Hal itu disampaikan Ketua Harian Mappi FHUI, Dio Ashar Wicaksana melalui keterangan tertulis yang diterima"Proses panjang sampai dengan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril dari Presiden tidak harus terjadi jika perbaikan sistem dilakukan," kata Dio. Perbaikan sistem yang dimaksud adalah memperbaiki tiga hal, yaitu UU ITE, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana , dan perlindungan perempuan.Revisi UU ITE
Pertama, yang harus diperbaiki adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Undang-undang yang terkenal memiliki banyak celah untuk kriminalisasi ini disebut menjadi akar seluruh masalah dan harus segera direvisi. Terdapat sejumlah hal yang dinilai ambigu dan memiliki konteks yang tidak jelas. Misalnya, diksi"kesusilaan" yang tidak didefinisikan dengan jelas apa saja batasannya."Termasuk tidak ada jaminan untuk melindungi korban kekerasan seksual dalam konteks melakukan pembelaan diri," ujar Dio.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Baiq Nuril Tak Butuh Amnesti Jika UU ITE Direvisi Sejak LamaInstitute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai UU ITE perlu segera direvisi karena memuat aturan yang batasannya tak jelas dan cenderung multitafsir.
Baca lebih lajut »
Presiden Teken Amnesti untuk Baiq NurilVideo Terkini - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai...
Baca lebih lajut »
Pak Jokowi Sudah Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril, Keppresnya Bisa Diambil di IstanaPresiden Jokowi telah memberikan amnesti untuk Baiq Nuril Maknun yang dijatuhi hukuman enam bulan penjara lantaran dinyatakan terbukti melanggar BaiqNuril
Baca lebih lajut »
Jokowi: Saya akan Senang Hati Menerima Baiq NurilJokowi telah menandatangani Keppres pemberian amnesti untuk Baiq Nuril pada Senin, 29 Juli 2019.
Baca lebih lajut »
Jokowi Resmi Teken Amnesti Baiq NurilPresiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril pagi tadi.
Baca lebih lajut »
Sah, Jokowi Kabulkan Amnesti Baiq NurilJokowi menyampaikan tak berkeberatan jika Baiq Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan.
Baca lebih lajut »