Menteri Trenggono: Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Banten Akan Didenda dan Dilaporkan

Hukum Berita

Menteri Trenggono: Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Banten Akan Didenda dan Dilaporkan
PAGAR LAUTTANJUNGBANTEN
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 90 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 67%
  • Publisher: 51%

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pelakunya pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku. Menteri Trenggono juga mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap orang yang mengklaim sebagai pemasang pagar laut sedang berlangsung di kantornya dan menunggu hasil pemeriksaan. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan penyelidikan terhadap pemagaran laut ilegal di perairan Banten. Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama pihak terkait akan melakukan penyegelan dan mengidentifikasi pelaku pemagaran laut yang tidak memiliki izin.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten , akan didenda sesuai peraturan yang berlaku. 'Konsekuensi salah satunya seperti peraturan perundang-undangan, dia harus mencabut lalu kemudian membayar denda dan kalau kemudian ada unsur pidana, tentu kita bisa laporkan kepada pihak kepolisian,' kata Menteri Trenggono dilansir dari Antara, Selasa (21/1).

Trenggono menyampaikan bahwa hari ini pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar di laut tersebut sedang berlangsung di kantornya, dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan. Kendati demikian, dia tidak mau menyebut apakah orang tersebut berprofesi sebagai nelayan atau bukan. 'Yang mengatasnamakan yang memasang pagar itu, itu sedang diperiksa di kantor. Saya belum dapat laporannya seperti apa, tapi yang pasti kita sudah sepakat, besok itu, kalau hari ini sudah keluar hasil akan ada konsekuensi,' ujarnya pula. Perintah Penyelidikan Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beserta pihak terkait, untuk menyelidiki dan mengusut pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten, yang tidak mengantongi izin atau ilegal. 'Arahan Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu,' kata Menteri Trenggono saat memberikan keterangan pers, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1). Trenggono menjelaskan bahwa pembangunan di ruang laut seharusnya mendapat izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.Karena tidak adanya izin tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pihak terkait, seperti TNI AL, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan melakukan penyegelan, dan mengidentifikasi pelaku pemagaran laut. 'Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya? Pada saat kita lakukan penyegelan, kan enggak tahu nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada mengakui siapa yang punya dan seterusnya dan seterusnya,' ujar dia lagi

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

PAGAR LAUT TANJUNG BANTEN DIDENDA PENYELIDIKAN UU CIPTA KERJA MINISTRI KEALUTAN MENTERI Trenggono

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menteri Trenggono Pastikan Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Banten Denda dan DiusutMenteri Trenggono Pastikan Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Banten Denda dan DiusutMenteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, akan didenda sesuai peraturan yang berlaku. Pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar laut tersebut sedang berlangsung di kantornya. Presiden Prabowo Subianto juga memerintahkan penyelidikan terhadap pemagaran laut ilegal tersebut.
Baca lebih lajut »

Trenggono Perintahkan Pagar Laut Dibongkar Tunggu Waktu 2 x 24 Jam!Trenggono Perintahkan Pagar Laut Dibongkar Tunggu Waktu 2 x 24 Jam!Menteri Kelautan Trenggono perintahkan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam 2 x 24 jam.
Baca lebih lajut »

Pemilik Pagar Misterius di Laut Tangerang Dikejar, Sanksi Denda MenantiPemilik Pagar Misterius di Laut Tangerang Dikejar, Sanksi Denda MenantiMenteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal penyegelan tersebut.
Baca lebih lajut »

Menteri Trenggono Lapor kepada Prabowo Bahwa HGB Pagar Laut Tangerang IlegalMenteri Trenggono Lapor kepada Prabowo Bahwa HGB Pagar Laut Tangerang IlegalJPNN.com : Sakti Wahyu Trenggono mengatakan Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut misterius di Tangerang, Banten adalah ilegal.
Baca lebih lajut »

Menteri Trenggono Ungkap Alasan Pagar Tak Berizin di Laut Tangerang Tidak Langsung DicabutMenteri Trenggono Ungkap Alasan Pagar Tak Berizin di Laut Tangerang Tidak Langsung DicabutMenteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan alasan tak langsung mencabut pagar laut tak berizin di perairan Tangerang.
Baca lebih lajut »

Menteri Trenggono Mengklaim Sudah Dapat Informasi Pihak yang Memasang Pagar Laut di TangerangMenteri Trenggono Mengklaim Sudah Dapat Informasi Pihak yang Memasang Pagar Laut di TangerangMenteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, sudah mendapatkan informasi pihak yang mengklaim memasang pagar bambu yang tertanam di laut Pantura, di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 05:11:32