Menteri Nyaleg, ICW: Berpotensi Kampanye Terselubung dan Pakai Fasilitas Negara
menambahkan, dalam proses vermin, pihaknya akan menyisir berbagai potensi persoalan. Salah satunya terkait kegandaan yang bertentangan dengan Pasal 240 UU 7/2017 tentang Pemilu. ”Partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda,’’ tegasnya.
Di level nasional, kasus itu sempat menimpa Dedi Mulyadi. Sebagaimana diketahui, Dedi telah menyeberang dari Partai Golkar ke Gerindra. Namun, namanya ternyata didaftarkan sebagai bacaleg oleh dua partai itu. Terkait status Dedi, Idham menyebut harus dicek dan diklarifikasi ke partai. Pihaknya memiliki waktu dalam tahap verifikasi. Namun, secara aturan, jika ada bacaleg petahana yang berpindah partai, harus melengkapi berkas pengunduran diri bermeterai.
Jika berdasar hasil klarifikasi yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama, berarti melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023. ”Maka, bakal calon tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," jelasnya. Bagaimana bacaleg berstatus kepala atau wakil kepala daerah? Idham menjelaskan, hal itu telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Di situ dijelaskan, kepala daerah termasuk jabatan yang diwajibkan mundur. Ketentuan waktu mundur diatur dalam PKPU 10/2023 tentang pencalegan. ”Paling lambat 3 Oktober 2023, akhir masa pencermatan DCT ,’’ terangnya.Khusus untuk jabatan menteri, lanjut dia, tidak termasuk yang diwajibkan mundur. Hal itu mengacu pada putusan 57/PUU-XI/2013.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi soal Menteri Nyaleg di Pemilu 2024: Kalau Ganggu Kerja, Ya GantiPresiden Jokowi ancam mencopot menteri yang Nyaleg jika mengganggu kinerja.
Baca lebih lajut »
Jokowi di Depan Prabowo: Kampanye Nyapres Lebih Baik Cuti!Jokowi memberi pesan kepada menteri yang nyaleg dan nyapres, apa kata Jokowi?
Baca lebih lajut »
Jokowi Ingatkan Menteri yang Nyaleg Tak Boleh Ganggu Tugas HarianPresiden Jokowi menegaskan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju yang akan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilihan umum 2024 mendatang untuk tetap fokus.
Baca lebih lajut »
Jokowi Restui Menteri Nyaleg, Asal Tak Ganggu KinerjaPresiden Jokowi merestui para menteri di Kabinet Indonesia Maju menjadi calon anggota legislatif atau nyaleg untuk Pemilu 2024 mendatang.
Baca lebih lajut »
Ancam Menteri |em|Nyaleg|/em|, Jokowi: Kalau Kerja Terganggu, Diganti |Republika OnlineJokowi mengaku selalu mengevaluasi kinerja para menterinya.
Baca lebih lajut »