Pemerintah memutuskan new normal akan diterapkan di Indonesia. Penerapannya dilakukan secara bertahap.
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan penerapan tatanan kenormalan baru alias new normal, tak berarti mencabut Pembatasan Sosial Berskala Besar .Menurut dia, kedaruratan nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB akan tetap berlaku.Muhadjir mengatakan akan melakukan penyempurnaan aturan agar masyarakat bisa lebih memahaminya.
'Padahal ketika mereka diberikan pengurangan pembatasan itu artinya PSBB masih berlaku, yaitu PSBB minimal yang seperti tercantum dalam UU Kedaruratan Kesehatan pasal 49. Sehingga harus dipahami betul mengenai protokol kesehatan dasarnya,' kata Muhadhir dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Juni 2020. Kemarin, Jumat, 5 Juni 2020, salat Jumat berjamaah yang sebelumnya sempat dilarang, mulai kembali digelar dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Covid-19 Belum Melandai, Kota Bekasi Perpanjang PSBB hingga 2 JuliPerpanjangan PSBB jilid V sekaligus momen adaptasi masyarakat menuju era tatanan hidup normal baru (new normal).
Baca lebih lajut »
DPR Soroti DKI-Pusat Tak Sinkron soal PSBB dan New NormalDPR menilai ada ketidaksinkronan antara keinginan pemerintah pusat menerapkan new normal dengan Pemprov DKI Jakarta melanjutkan PSBB.
Baca lebih lajut »
PSBB DKI dan Gerutu Pedagang Tanah Abang: Ikat Pinggang Saja!PSBB transisi DKI Jakarta tak berarti cerita manis bagi sejumlah pedagang pasar Tanah Abang yang kehidupannya semakin terhimpit.
Baca lebih lajut »
Alasan Anies Tak Pilih Kata New Normal: Banyak yang Belum Tahu'Lalu mengenai penamaan, memang ini harus pesannya sama. Kemarin itu kita diskusi. Nama yang begitu dengar, tahu maknanya. Nama normal baru itu kan banyak yang belum tahu....' ucap Anies. NewNormal AniesBaswedan
Baca lebih lajut »
Ingat! New Normal PNS Mulai Berlaku Hari IniTatanan normal baru atau new normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dimulai hari ini. Aturan ini berlaku menyesuaikan kondisi PSBB di daerah. PNS NewNormal via detikfinance
Baca lebih lajut »
Cerita Perantau Lolos Masuk Jakarta Tanpa SIKMPengawasan petugas di perbatasan masuk Jakarta saat PSBB ternyata tak seketat yang dibayangkan
Baca lebih lajut »