Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memimpin penyegelan area pemagaran laut dan reklamasi tanpa izin di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia menegaskan kesiapan untuk menindak tegas pelanggaran aturan lingkungan hidup, termasuk reklamasi tanpa izin. Inspeksi menunjukan area sekitar 3 hektar telah direklamasi oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) tanpa izin lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kesiapannya untuk menindak tegas segala pelanggaran aturan terkait lingkungan hidup, termasuk kegiatan pemagaran laut dan reklamasi tanpa izin. Pernyataan ini disampaikan Menteri Hanif setelah memimpin inspeksi ke perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait dugaan pemagaran laut dan reklamasi ilegal yang terjadi.
Inspeksi tersebut merupakan tindak lanjut dari verifikasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH yang dilakukan sejak 15 Januari 2025 di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya.Berdasarkan hasil pendalaman KLH, ditemukan area sekitar 3 hektar telah direklamasi oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) yang mengklaim sebagai bagian dari proyek 'restorasi lahan'. Selain itu, ditemukan pula struktur pagar bambu sepanjang sekitar 5 kilometer menopang gundukan pasir yang diduga dikeruk dari lokasi sekitar dengan alat berat. Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa proyek ini dikerjakan PT TRPN dan PT Mega Agung Nusantara (PT MAN) bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat untuk pengembangan alur pelabuhan serta restorasi lahan.Namun, Menteri Hanif menegaskan bahwa proyek tersebut diketahui tidak memiliki dokumen Persetujuan Lingkungan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Pemagaran laut dan pengerukan pasir laut ini berpotensi menurunkan kualitas air, meningkatkan sedimentasi, mengganggu aktivitas nelayan, serta berisiko menimbulkan konflik sosial-ekonomi di wilayah tersebut. Sebagai tindak lanjut, Menteri Hanif telah menginstruksikan Deputi Gakkum KLH untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap PT TRPN, PT MAN, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat. Tindakan reklamasi ilegal ini berpotensi dikenakan sanksi administratif, pidana, dan/atau perdata. Sesuai dengan Pasal 82A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif. Selain itu, Pasal 90 Ayat 1 memungkinkan pemerintah untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perusahaan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Adapun Pasal 98 Ayat 1 mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang menyebabkan pencemaran lingkungan, dengan hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun dan denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar
REKLAMASI ILLEGAL LINGKUNGAN HIDUP MENENRI LH BEKASIJ PENYEGELAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sri Mulyani-Erick Thohir Merapat ke Kantor Bahlil, Bahas Apa?Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi Kantor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Baca lebih lajut »
Pagar Laut Misterius Kembali Terungkap, Kali Ini di Bekasi, Pemerintah Tegas MenyelidikiTemuan pagar laut misterius di Pulau C Reklamasi Jakarta dan Bekasi memicu keprihatinan publik. Pemerintah memastikan akan menyelidiki izin dan kepemilikan pagar laut tersebut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut di Tangerang dan akan memburu para pelaku.
Baca lebih lajut »
KKP Tegas, Surat Diminta Perusahaan Pemilik Pagar Bambu di Laut BekasiKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak tegas terhadap pembangunan pagar bambu di perairan utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pagar tersebut ditemukan tanpa izin resmi dan sedang dalam proses investigasi. KKP telah mengetahui identitas pemilik pagar, namun belum bisa diungkapkan karena kasus masih dalam penyelidikan. Tujuan pembangunan pagar sepanjang 8 kilometer belum jelas. Di sisi lain, Pemprov Jawa Barat menyatakan pagar tersebut bagian dari proyek pembangunan alur pelabuhan yang dikerjasamakan dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sejak Juni 2023.
Baca lebih lajut »
Menteri ATR/BPN Tegas, Sertifikat Tanah di Kohod Batal Jika dulunya EmpangMenteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikat tanah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, batal jika dulunya merupakan empang. Hal ini didasari oleh bukti material yang menunjukkan adanya abrasi dan penggantian batu pada lahan tersebut.
Baca lebih lajut »
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Tegas dalam Penegakan Hukum dan Pengagum Mobil MewahNusron Wahid, Menteri ATR/BPN, dikenal karena ketegasannya dalam menangani kasus pagar laut. Di balik sosoknya yang keras, tersimpan selera otomotif yang berkelas dengan koleksi lima kendaraan mewah senilai total Rp 2,7 miliar lebih.
Baca lebih lajut »
Tegas, Patrick Kluivert Ungkap Caranya Tentukan Starting Eleven: Setiap Pemain Bisa saja Mengaku Siap MainBerita Tegas, Patrick Kluivert Ungkap Caranya Tentukan Starting Eleven: Setiap Pemain Bisa saja Mengaku Siap Main terbaru hari ini 2025-01-12 22:52:16 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »