Menteri ESDM, Arifin Tasif mengungkapkan, nasib proyek Blok Masela harus segera diselesaikan agar ada kejelasan untuk meneruskan proyek migas tersebut.
Sebelumnya, nasib pengembangan proyek Blok Masela diperparah dengan keputusan Shell Indonesia yang melepas hak partisipasi sebesar 35% dan mundur dari Proyek Strategis Nasional sejak beberapa tahun lalu.
Adapun, Shell Indonesia sendiri memiliki hak partisipasi sebesar 35% dan 65% sisanya dimiliki oleh Inpex Corporation.Seperti diketahui, proyek Blok Masela di Maluku merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional . PSN senilai US$ 19,8 miliar atau sekitar Rp 285 triliun itu ditargetkan akan berproduksi pada 2027.
Proyek gas Blok Masela diperkirakan bisa memproduksi 1.600 juta standar kubik per hari gas atau setara 9,5 juta ton LNG per tahun , gas pipa 150 MMSCFD, dan 35.000 barel minyak per hari.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dikecam Menteri ESDM Soal Blok Masela, Ini Respons ShellShell Indonesia akhirnya buka suara perihal proses pelepasan hak partisipasi sebesar 35% di Blok Masela.
Baca lebih lajut »
Perlu Ada Penyelesaian yang 'Fair' terkait Blok MaselaProyek Blok Masela belum juga berjalan setelah Shell, sebagai mitra Inpex, menyatakan mundur pada 2020, tetapi masih memegang hak partisipasi. Negosiasi Shell dengan Pertamina disebut berjalan mandek. Ekonomi AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Negoisasi Divestasi Blok Masela Alot, Pengamat: Pemerintah Bisa Lakukan 'Treatment' TertentuAlotnya pembahasan divestasi saham Shell ke Pertamina bisa disebabkan oleh berbagai hal.
Baca lebih lajut »
Menteri ESDM: ASEAN miliki sumber energi terbarukan sangat besarMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan kawasan ASEAN memiliki sumber energi terbarukan (ET) yang sangat besar. “Kita ...
Baca lebih lajut »
Menteri ESDM memastikan penghentian ekspor mineral mentahMenteri ESDM Arifin Tasrif memastikan penghentian ekspor mineral mentah, kecuali untuk lima perusahaan yang telah memenuhi persyaratan, per 10 Juni 2023.
Baca lebih lajut »