Menteri ESDM Buka Suara soal Kewenangan Bahlil Cabut Izin Tambang

Indonesia Berita Berita

Menteri ESDM Buka Suara soal Kewenangan Bahlil Cabut Izin Tambang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 63%

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan kewenangan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sabtu, 23 Mar 2024 09:30 WIBMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjelaskan kewenangan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam pencabutan Izin Usaha Pertambangan .

Sebagaimana diketahui, Bahlil mencabut 2.051 IUP sejak 2022 dari target 2.078. Dari jumlah tersebut, 585 pencabutan IUP dibatalkan. Arifin menerangkan, Satuan Tugas dibentuk untuk mempercepat investasi. Dalam percepatan investasi itu, izin-izin di sektor mineral dan batu bara yang telah dikeluarkan dan pelaksanaannya dievaluasi."Jadi gini, kalau yang kemarin, itu kan satgas untuk mempercepat investasi. Dalam percepatannya itu memang di sektor minerba itu adalah mengevaluasi lagi izin-izin yang dikeluarkan dan status pengusahaannya itu sampai mana," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat .

Arifin menambahkan, di luar itu merupakan kewenangan Kementerian ESDM."Di luar itu tetap wewenangnya di ESDM, hanya yang itu saja yang kemarin-kemarinDalam rapat kerja antara Arifin dan Komisi VII DPR RI belum lama ini, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ramson Siagian mempertanyakan banyaknya IUP yang dicabut oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

"Soal izin-izin ini tolong dijelaskan kenapa banyak dicabut-cabut malah oleh BKPM, mineral 1.749 IUP, batu bara 302 IUP, total 2.051 IUP dan ini sudah menjadi opini publik tolong cerahkan secara detail supaya publik mencerahkan," katanya dalam rapat tersebut di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, 585 DibatalkanMenteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, 585 DibatalkanMenteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Kepala BKPM Bahlil Lahadalia telah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan sejak 2022 lalu.
Baca lebih lajut »

DPR Tanya Soal Izin Tambang yang Dicabut Bahlil, Begini Respons Menteri ESDMDPR Tanya Soal Izin Tambang yang Dicabut Bahlil, Begini Respons Menteri ESDMSebagai informasi, sejak 2022 Bahlil sudah mencabut 2.051 IUP dari target 2.078 IUP. Dari jumlah tersebut sebanyak 585 pencabutan IUP dibatalkan.
Baca lebih lajut »

Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang, Menteri ESDM Bicara soal KewenanganBahlil Cabut Ribuan Izin Tambang, Menteri ESDM Bicara soal KewenanganMenteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia telah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022 dari target 2.078. Menteri ESDM pun buka suara.
Baca lebih lajut »

Menteri ESDM Jelaskan Pencabutan Izin Tambang oleh Kepala BKPM Bahlil LahadaliaMenteri ESDM Jelaskan Pencabutan Izin Tambang oleh Kepala BKPM Bahlil LahadaliaMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan, langkah pencabutan izin tambang dilakukan sesuai dengan Kepres Nomor 1 Tahun 2022.
Baca lebih lajut »

Menteri ESDM Jelaskan Tumpang Tindih Wewenang Cabut IUP dengan BahlilMenteri ESDM Jelaskan Tumpang Tindih Wewenang Cabut IUP dengan BahlilMenteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan tumpang tindih kewenangan mencabut izin tambang dengan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Baca lebih lajut »

Komisi VII Minta Penjelasan Menteri ESDM Terkait Pencabutan IUP oleh BahlilKomisi VII Minta Penjelasan Menteri ESDM Terkait Pencabutan IUP oleh BahlilDalam UU Minerba (Mineral dan Batubara) No.3 Tahun 2020, Pasal 116 tercantum bahwa yang melakukan pencabutan IUP adalah menteri yang terkait dengan pertambangan Minerba bukan menteri investasi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 23:34:33