Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah.
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menekankan, peran pemerintah daerah menjadi kunci dari penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang yang memberikan kewenangan kepada pemda untuk melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.
Hal itu menanggapi kasus ketidaktepatan sasaran penerima bansos di beberapa daerah. Kasus terbaru terjadi di Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow. Masyarakat Desa Ambang Dua menggelar demonstrasi di kantor desa. 2 dari 2 halamanKemensos Tak Data LangsungJajaran Kementerian Sosial telah mengecek informasi tersebut, dan memastikan nama Kepala Desa Ambang Dua Sangadi memang tercantum sebagai penerima BST. Kini, Kemensos telah mengeluarkan nama yang bersangkutan dari daftar nama penerima.
Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Masyarakat di Kawasan 3T Terjangkau Bansos, Mensos Risma Siapkan Aturan KhususMensos menyatakan kesiapannya menandatangani peraturan untuk mempermudah masyarakat di daerah 3T mendapatkan hak mereka.
Baca lebih lajut »
Sentil Mensos Risma yang Kembali Marah-marah, PKB: Mending Mundur Saja - Tribunnews.comWakil Ketua MPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid menyoroti Menteri Sosial Tri Rismaharini yang kembali marah-marah dalam kunjungan kerjanya.
Baca lebih lajut »
Mensos Risma: Biaya dan Kondisi Alam Jadi Kendala Penyaluran Bansos ke Wilayah TerpencilFaktor biaya dan kondisi alam yang sulit membuat Keluarga Penerima Manfaat di kawasan 3T terlambat menerima bansos.
Baca lebih lajut »
Anak buah mantan Mensos Juliari Batubara divonis 9 tahun penjaraAnak buah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan karena ...
Baca lebih lajut »
Matheus Joko Santoso Anak Buah Eks Mensos Juliari Divonis 9 Tahun PenjaraMajelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)...
Baca lebih lajut »
Tak Banding, Eks Mensos Juliari Segera Jalani Hukuman 12 Tahun PenjaraMantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara segera menjalani hukuman 12 tahun penjara atas perkara suap bansos Covid-19. Juliari dan KPK tidak mengajukan banding.
Baca lebih lajut »