Mensos Risma Perintahkan Kepala Daerah Tertibkan Pengemis, Begini Isinya TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia, merespon maraknya lansia mengemis di sosial media.Surat dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial.Sebelumnya, Mensos Risma berjanji akan menyurati para kepala daerah terkait isu yang sedang ramai di media sosial. 'Nanti saya surati ya. Ndak, ndak .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mensos Risma Bakal Tegur Pengemis Online di TikTokTren di media sosial menuai banyak kritikan pedas, pasalnya jagat maya dihebohkan dengan fenomena "ngemis online" di platform media sosial TikTok.
Baca lebih lajut »
Presiden Perintahkan Kepala Daerah Aktif Ikut Cegah StuntingBanyak orang tua yang memberikan anak mereka makanan-makanan instan seperti biskuit dan bubur siap saji pada masa usia tersebut.
Baca lebih lajut »
Kepala BIN: 2023 Tahun Gelap, Kepala Daerah Harus BersiapKepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan mengajak seluruh kepala daerah se-Indonesia untuk mempersiapkan diri baik-baik di 2023. Apa alasannya?
Baca lebih lajut »
Kepala BIN Minta Kepala Daerah Bersiap Hadapi Tahun Gelap dan Ancaman Resesi di 2023Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan mengimbau kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya di 2023. Sebab, tahun...
Baca lebih lajut »
Dewan Sidak ke Damkar Gianyar, ternyata Kepala Seksi dan Kepala Bidang Tak Ada di KantorTemuan lainnya dalam sidak yang mulai digelar pada pukul 12.00 WITA itu, anggota DPRD tidak menemukan Kepala Seksi dan Kepala bidang di kantornya. Padahal jam tersebut belum jam pulang kantor.
Baca lebih lajut »