Menpan RB Rilis Aturan Jam Kerja untuk PNS Jabodetabek, Ini Jadwalnya

Indonesia Berita Berita

Menpan RB Rilis Aturan Jam Kerja untuk PNS Jabodetabek, Ini Jadwalnya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 68%

Instansi pemerintah diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian kerja bergilir (shift) selama adaptasi kebiasaan baru.

Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.Dalam SE Menpan RB itu, Pejabat Pembina Kepegawaian ditugaskan untuk melakukan evaluasi jam kerja, dan melaporkan kepada Tjahjo tiap Hari Jumat.

“Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa . Untuk pengaturan mobilitas ASN dari atau menuju wilayah Jabodetabek, PPK pada instansi pemerintah agar mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift.

Sistem shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menpan RB No.58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50.Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00-10.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dibagi Dua Shift, Menpan RB Keluarkan Edaran Jam Kerja PNS JabodetabekDibagi Dua Shift, Menpan RB Keluarkan Edaran Jam Kerja PNS JabodetabekInstansi pemerintah diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja selama tatanan normal baru atau...
Baca lebih lajut »

18 Lembaga akan Dibubarkan, Menpan RB: Masih Evaluasi Kriteria18 Lembaga akan Dibubarkan, Menpan RB: Masih Evaluasi KriteriaAda sejumlah kriteria yang menjadi dasar untuk mengevaluasi 18 lembaga negara yang hendak dibubarkan.
Baca lebih lajut »

Menpan RB: Pembubaran 18 Lembaga Dilakukan BertahapMenpan RB: Pembubaran 18 Lembaga Dilakukan BertahapSejumlah lembaga negara akan dibubarkan. Pemerintah kini masih mengkaji kriteria lembaga yang akan dibubarkan.
Baca lebih lajut »

DPR: Data Kemenpan-RB Ada 60 Lembaga Negara Tak EfisienDPR: Data Kemenpan-RB Ada 60 Lembaga Negara Tak EfisienWakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan telah meminta Kemenpan-RB untuk mendata lembaga negara yang berpotensi dibubarkan. Menurut Saan, Kemenpan-RB menyebut ada sekitar 60 lembaga yang dianggap tak efisien. DPR KemenpanRB lembaga
Baca lebih lajut »

Dibagi Dua Shift, Menpan RB Keluarkan Edaran Jam Kerja PNS JabodetabekDibagi Dua Shift, Menpan RB Keluarkan Edaran Jam Kerja PNS JabodetabekInstansi pemerintah diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja selama tatanan normal baru atau...
Baca lebih lajut »

Omnibus Law Dinilai Dorong Kemudahan Memulai Usaha |Republika OnlineOmnibus Law Dinilai Dorong Kemudahan Memulai Usaha |Republika OnlineRUU Cipta Kerja ini strategi paling mungkin untuk diambil bagi kebutuhan ekonomi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 19:58:59