Menpan RB : Gaji Tunggal akan Dirumuskan di RUU ASN

Indonesia Berita Berita

Menpan RB : Gaji Tunggal akan Dirumuskan di RUU ASN
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 92%

Saat ini, ujar Azwar, skema gaji tunggal baru diterapkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pengkajian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Anzwar Anas mengatakan penerapan single salary atau gaji tunggal akan diatur dalam rancangan undang-undang Aparatur Sipil Negara .

"Ya di RUU ASN nanti ini menjadi bagian yang ada perhatian di situ," ujar Menpan seusai menghadiri rapat internal mengenai RUU Jakarta yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa .Skema gaji tunggal bagi para abdi negara yakni ASN hanya menerima gaji yang merupakan gabungan dari banyak komponen penghasilan. Azwar lebih jauh menjelaskan penerapan gaji tunggal perlu didahului uji coba .

"Enggak itu baru exercise. Kemarin soal single salary baru di level KPK dan di PPATK kita lihat modelnya, karena ini nanti ini juga ada komplain orang yang kerja dengan kinerja kok salary-nya sama. nah itu lah yang jadi hitungan evaluasi kita," terang Menpan.Saat ini, Azwar menegaskan tunjangan kinerja bagi ASN masih menjadi prioritas. Sebab setiap pemerintah daerah punya kemampuan fiskal berbeda-beda dalam menggaji ASN.

Ia mengakui ada kekurangan dari skema tersebut. ASN, menurutnya bisa saja mengatur perjalanan dinas agar mendapatkan pemasukan seperti tunjangan. "Karena membedakan mana yang kerja dan tidak. Kan daerah beda beda juga kemampuannya. Tapi negatifnya kadang orang juga mengatur perjalanan dinas rapat di luar kota, agar dapat perjalanan dinas plus minus lah antara kinerja dan efisiensi," tegas Menpan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menpan RB Soal Gaji Tunggal PNS: Baru Pilot Project di KPK dan PPATKMenpan RB Soal Gaji Tunggal PNS: Baru Pilot Project di KPK dan PPATKMenPAN RB Abdullah Azwar Anas menegaskan single salary system atau sistem gaji tunggal PNS baru beruba pilot project di KPK dan PPATK.
Baca lebih lajut »

Tunjangan PNS Dihapus, Diganti Skema Gaji TunggalTunjangan PNS Dihapus, Diganti Skema Gaji TunggalPemerintah tengah membahas penerapan skema gaji single salary untuk aparatur sipil negara (ASN). Seluruh tunjangan yang melekat akan dihapus
Baca lebih lajut »

Tok! Pemerintah Uji Coba Single Salary PNS di PPATK & KPKTok! Pemerintah Uji Coba Single Salary PNS di PPATK & KPKPemerintah tengah menguji coba penerapan skema single salary atau gaji tunggal di dua instansi.
Baca lebih lajut »

Skema Gaji PNS Dirombak Jadi Single Salary, Ini Alasannya!Skema Gaji PNS Dirombak Jadi Single Salary, Ini Alasannya!Pemerintah masih melakukan kajian mengenai penerapan skema single salary atau gaji tunggal.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Bakal Segera Terapkan Aturan Gaji Tunggal Bagi ASN-PNSPemerintah Bakal Segera Terapkan Aturan Gaji Tunggal Bagi ASN-PNSPemerintah sebut aturan gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan segera diberlakukan. Nantinya,seluruh tunjangan melekat yang diterima PNS akan dihapus, sehingga abdi negara itu hanya akan menerima satu penghasilan, yang terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Baca lebih lajut »

Siap-Siap, PNS Bakal Terima Gaji Tunggal Tanpa Tunjangan MelekatSiap-Siap, PNS Bakal Terima Gaji Tunggal Tanpa Tunjangan MelekatPNS akan menerima gaji tunggal atau single salary. Artinya, tak ada tunjangan melekat lagi yang diterima PNS. Hal ini akan dibahas pada 2024
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 08:55:28