Menolak Tunduk pada Hukum yang Jahat

Hukum Berita

Menolak Tunduk pada Hukum yang Jahat
Analisis PolitikBivitri SusantiUu Pilkada
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 81 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 46%
  • Publisher: 70%

Ketika kekuasaan tidak dijalankan dengan moralitas dan justru menindas, warga berhak menolak untuk tunduk.

One has not only a legal but a moral responsibility to obey just law. Conversely, one has a moral responsibility to disobey unjust lawsDari penjara di Alabama, Amerika Serikat, Martin Luther King Jr, aktivis antidiskriminasi terhadap warga berkulit hitam, mengirim kutipan di atas dalam sebuah surat kepada koleganya. Membangkang atau tidak patuh padayang tak adil adalah tanggung jawab moral, ujarnya. Pemikiran tentang pembangkangan warga sebenarnya bukan hal yang baru.

Banyak cara untuk tidak tunduk pada hukum yang jahat. Salah satunya adalah dengan berunjuk rasa dalam aksi-aksi damai, misalnya yang dilakukan oleh para perempuan dari Kendeng, yang menyemen kaki mereka sendiri di depan Istana. Bentuk-bentuk lainnya adalah dengan mogok bekerja, tidak membayar pajak, atau tidak menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum secara massal.

Rangkaian demonstrasi yang kita lihat sejak Kamis, 22 Agustus 2024, adalah salah satu bentuk aksi penolakan. Sayangnya, ada yang berujung kekerasan aparat keamanan terhadap demonstran. Secara definisi, pembangkangan warga adalah perlawanan tanpa kekerasan. Kita boleh berdebat, apakah ada kekerasan yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa.

Pengunjuk rasa datang dengan kata-kata, pengeras suara, dan peralatan aksi. Sementara aparat keamanan bersiap dengan gas air mata dan senjata, kekuatan untuk menyerang secara fisik, bahkan kekuatan hukum untuk menahan demonstran, dengan proses yang sebenarnya keliru dalam hukum acara pidana. Perlu diingat, aparat keamanan tidak bertugas melindungi fasilitas dan pejabat negara, tetapi melindungi hak-hak warga untuk menyampaikan pendapatnya dalam mengelola negara.

Apa boleh buat, selama penguasa menyalahgunakan wewenangnya untuk tujuan-tujuan yang mengambil alih hak-hak warga dan merusak demokrasi, kita harus membiasakan diri kita untuk melakukan pembangkangan warga, yaitu untuk melawan tanpa kekerasan, dengan berbagai cara. Sebab, kita hanya taat pada hukum yang adil dan hanya tunduk pada penguasa yang menghormati, memenuhi, dan melindungi hak-hak asasi manusia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Analisis Politik Bivitri Susanti Uu Pilkada

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Skandal Politik dan Hukum di Negeri HukumSkandal Politik dan Hukum di Negeri HukumKeyakinan Hakim MK tidak perlu diragukan lagi mengingat rekam jejak dengan pengetahuan dan pengalaman yang memadai.
Baca lebih lajut »

Ahli hukum sebut beberapa PR bidang hukum yang perlu jadi sorotanAhli hukum sebut beberapa PR bidang hukum yang perlu jadi sorotanBeberapa ahli hukum menyebut ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang perlu menjadi sorotan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) baru dan Menkumham ...
Baca lebih lajut »

Rapat Kreditur Hukum PKPU PT Krama Yudha Tetap Berlangsung, Ini Kata Pemerhati HukumRapat Kreditur Hukum PKPU PT Krama Yudha Tetap Berlangsung, Ini Kata Pemerhati HukumBerita Rapat Kreditur Hukum PKPU PT Krama Yudha Tetap Berlangsung, Ini Kata Pemerhati Hukum terbaru hari ini 2024-08-17 01:21:37 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Ketua MPR ingin hukum warisan kolonial diganti hukum nasional di 2045Ketua MPR ingin hukum warisan kolonial diganti hukum nasional di 2045Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menginginkan agar hukum warisan kolonial sudah digantikan seluruhnya oleh hukum nasional pada tahun 2045 yang ...
Baca lebih lajut »

Kuasa Hukum Rivaldi: Penegakan Hukum Kasus Vina Tahun 2016 Sangat-Sangat KacauKuasa Hukum Rivaldi: Penegakan Hukum Kasus Vina Tahun 2016 Sangat-Sangat KacauSindi Sembiring menjelaskan Kasus Rivaldi mulanya berbeda dan terpisah dari kasus kematian Vina dan Eki.
Baca lebih lajut »

Ke Mana Reformasi Hukum Keluarga MelangkahKe Mana Reformasi Hukum Keluarga MelangkahUpaya untuk mereformasi hukum keluarga terus berlanjut melalui praktik hukum.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 17:27:57