Menolak Pemakaman Pasien Corona Bisa Dipidana |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Menolak Pemakaman Pasien Corona Bisa Dipidana |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Menolak pemakaman pasien corona bisa ditindak dengan pasal 178 KUH Pidana.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah mengingatkan warga Kudus tidak menolak pemakaman jenazah berstatus pasien dalam pengawasan corona dan pasien positif corona karena bisa diancam pidana penjara.

Ia mengancam jika masih ada warga yang menolak pemakaman jenazah PDP corona di pemakaman umum bisa dipidana."Jika terjadi penolakan pemakaman, kami akan tindak tegas sesuai pasal 178 KUH Pidana," ujarnya. Adanya aksi penolakan tersebut, pemerintah mengumpulkan seluruh kepala desa se-Kecamatan Jati di Balai Desa Tanjungkarang untuk diberikan sosialisasi dan edukasi tentang penanganan jenazah PDP dan pasien positif corona. Camat Jati Andreas Wahyu Adi mengatakan, kejadian bermula ketika pemilik lahan pemakaman di Desa Loram Kulon menolak jenazah PDP dimakamkan di lokasi pemakaman tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tindakan menolak pemakaman PDP corona bisa dipidanaTindakan menolak pemakaman PDP corona bisa dipidana'Sesuai Pasal 178 KUHPidana, dijelaskan bahwa barang siapa merintangi jalan masuk tempat pekuburan akan dipenjara paling lama satu bulan dua minggu,' kata Kapolsek Jati Polres Kudus AKP Bambang Sutaryo.
Baca lebih lajut »

Polisi Susun SOP Pemakaman Jenazah Pasien Corona |Republika OnlinePolisi Susun SOP Pemakaman Jenazah Pasien Corona |Republika OnlineHarus ada edukasi kepada masyarakat terkait hal-hal yang berkaitan dengan jenazah.
Baca lebih lajut »

Banyak Pasien di Italia yang Meninggal di Rumah |Republika OnlineBanyak Pasien di Italia yang Meninggal di Rumah |Republika OnlinePetugas medis tidak bisa kunjungi rumah pasien demi menahan laju penularan corona
Baca lebih lajut »

Menristek: Lembaga Eijkman Siap 24 Jam Uji Corona dengan Tes PCRMenristek: Lembaga Eijkman Siap 24 Jam Uji Corona dengan Tes PCRUntuk penanganan pasien corona, Lembaga Eijkman dalam satu hari sudah bisa menguji sampai 180-270 spesimen.
Baca lebih lajut »

Pemkab Bantul Siapkan Lahan Pemakaman Khusus Pasien Covid-19 |Republika OnlinePemkab Bantul Siapkan Lahan Pemakaman Khusus Pasien Covid-19 |Republika OnlinePemakaman khusus pasien covid-19 terletak di Imogiri
Baca lebih lajut »

Cianjur Siapkan Pemakaman Khusus Pasien Covid-19 |Republika OnlineCianjur Siapkan Pemakaman Khusus Pasien Covid-19 |Republika OnlinePemakaman pasien Covid-19 disiapkan antisipasi penolakan warga.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 23:57:07