Menolak Lupa Putusan MK Nomor 33 Tahun 2015

Surat Pembaca Berita

Menolak Lupa Putusan MK Nomor 33 Tahun 2015
Muhammad Kevin Setio HaryantoPutusan Mk 33 Tahun 2015
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 70%

Kita tidak boleh lengah karena tidak ada yang tahu kapan MK berbalik arah.

Dianggap berhasil menutup potensi politik dinasti, nama Mahkamah Konstitusi kian mencuat. Namun, Putusan MK No 90/2023 tetap menjadi catatan sejarah bahwa MK memainkan peran krusial dalam memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden, sebagai wakil presiden.

Pasal ini mengatur syarat calon kepala daerah, yakni ”tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana”. Pasal 7 huruf r UU Pilkada telah menutup celah politik dinasti di skala pemerintah daerah. Namun, MK membuka lebar celah itu hingga tak ada lagi celah. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan, larangan dalam pasal itu bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena diskriminatif terhadap warga negara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Muhammad Kevin Setio Haryanto Putusan Mk 33 Tahun 2015

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Guru Besar hingga Aktivis akan Geruduk MK untuk Selamatkan DemokrasiGuru Besar hingga Aktivis akan Geruduk MK untuk Selamatkan DemokrasiDua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, yaitu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII berupaya dianulir Badan
Baca lebih lajut »

KIP Sebut Putusan MK Nomor 60 Tidak Berdampak di AcehKIP Sebut Putusan MK Nomor 60 Tidak Berdampak di AcehKIP Sebut Putusan MK Nomor 60 Tidak Berdampak di Aceh
Baca lebih lajut »

Mahasiswa Papua di Bandung Gelar Aksi Damai, Menolak Lupa dan Kecam Tindakan RasisMahasiswa Papua di Bandung Gelar Aksi Damai, Menolak Lupa dan Kecam Tindakan RasisDalam pernyataan sikap bersamanya, mahasiswa Papua mengecam rasisme dan berharap kasus-kasus rasis masa lalu tak lagi berulang di hari ini.
Baca lebih lajut »

PN Surabaya soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Satu-satunya yang Bisa Menolak Putusan Hakim Adalah JaksaPN Surabaya soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Satu-satunya yang Bisa Menolak Putusan Hakim Adalah JaksaPN Surabaya menjadtuhkan vonis bebas terhadao Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dugaan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Baca lebih lajut »

Desak KPU Tindaklanjuti Putusan MK, DEEP Ungkit Putusan yang Loloskan Gibran di PilpresDesak KPU Tindaklanjuti Putusan MK, DEEP Ungkit Putusan yang Loloskan Gibran di Pilpres'Saat itu bisa langsung ditindaklanjuti KPU dengan merevisi PKPU. Itu sangat bisa dilakukan, sehingga KPU perlu konsisten.'
Baca lebih lajut »

Baleg sebut putusan MA lebih eksplisit ketimbang putusan MKBaleg sebut putusan MA lebih eksplisit ketimbang putusan MKWakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut pihaknya lebih condong merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang Mahkamah ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 10:44:45