Berdasarkan keterangan para ABK, perlakuan ini mencederai hak asasi manusia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengutuk perlakuan tidak manusiawi terhadap warga negara Indonesia yang bekerja pada kapal-kapal milik perusahaan China. “Berdasarkan keterangan para ABK , perlakuan ini telah mencederai hak asasi manusia,” kata Menlu Retno saat menyampaikan keterangan pers secara daring dari Jakarta, Ahad .
Berdasarkan informasi yang diperoleh Menlu setelah berbicara dengan 14 ABK WNI yang dipulangkan dari Korea Selatan pada Jumat , ia mencatat beberapa pelanggaran yang dilakukan perusahaan kapal yakni soal gaji dan jam kerja. Menurut Retno, sebagian ABK belum menerima gaji sama sekali. Dugaan pelanggaran hak asasi manusia tersebut kini sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri bekerjasama dengan kepolisian China. “Indonesia akan memaksimalkan kerja sama hukum dengan otoritas China dalam penyelesaian kasus ini,” Retno menegaskan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menlu Kutuk Perlakuan Tak Manusiawi ke ABK WNI di Kapal ChinaMenteri Luar Negeri, Retno Marsudi, memastikan Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan masalah ABK WNI di kapal China hingga tuntas.
Baca lebih lajut »
Menlu Retno Panggil Dubes China Untuk Jelaskan Soal Perlakuan Buruk Warganya Pada ABK IndonesiaMenteri Luar Negeri Retno Marsudi langsung memanggil Dubes China untuk Indonesia, untuk dimintai klarifikasi terkait pelarungan ABK Indonesia
Baca lebih lajut »
Menlu Retno Marsudi: Corona Perdalam Kesenjangan Antar NegaraSelain terpukul perlambatan ekonomi global, negara di Asia sering kali mendapat stigma sebagai pembawa virus Corona.
Baca lebih lajut »
Menlu Retno: Covid-19 Perdalam Kesenjangan Negara |Republika OnlineNegara miskin menjadi yang paling terdampak pandemi Covid-19
Baca lebih lajut »
Menlu Retno Desak Negara tak Batasi Ekspor Produk Medis |Republika OnlineHampir separuh negara di dunia masih memberlakukan pelarangan ekspor produk medis.
Baca lebih lajut »